Kejahatan Seksual terhadap Anak adalah Kejahatan Luar Biasa

 
bagikan berita ke :

Selasa, 10 Mei 2016
Di baca 681 kali

"Akhir-akhir ini kejahatan seksual terhadap anak semakin marak. Tadi dalam rapat juga sudah kita bicarakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak kita nyatakan sebagai kejahatan luar biasa," demikian pernyataan Presiden Joko Widodo terkait kekerasan seksual terhadap anak yang belakangan ini menjadi sorotan.

 

Seperti dilansir Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana, selain menyatakan kejahatan tersebut sebagai kejahatan luar biasa, Presiden Joko Widodo juga menginginkan agar penanganan, sikap, dan tindakan seluruh elemen, baik itu pemerintah maupun masyarakat, untuk kasus-kasus serupa itu juga luar biasa.

 

"Oleh karena itu penanganannya harus dengan cara-cara yang juga luar biasa. Sikap dan tindakan kita juga harus luar biasa. Tadi sudah saya sampaikan pada Kapolri, Jaksa Agung bahwa ini harus ditindaklanjuti dengan cepat, dengan ketegasan, namun tetap sesuai dengan aturan yang ada," tambahnya.

 

Terkait dengan payung hukum mengenai penanganan kasus-kasus serupa itu ke depannya, Presiden menyampaikan, bahwa saat ini  disiapkan payung hukumnya: rancangan Perppu atau revisi Undang-Undang terkait penanganan kasus kejahatan seksual tersebut.

 

Presiden juga menyampaikan, bahwa Perppu atau revisi Undang-undang baru diproses. Tapi yang paling penting bagi Presiden penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa.

 

Ketika ditanyakan oleh para jurnalis mengenai target selesainya payung humum tersebut, Presiden berharap agar Perppu ataupun revisi UU tersebut dapat segera selesai secepatnya. "Secepat-cepatnya," jawabnya sekaligus menutup keterangan pers. (Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0