Kemensetneg Dengarkan Aspirasi Para Pendamping Desa

 
bagikan berita ke :

Rabu, 13 April 2016
Di baca 735 kali

“Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan tanpa pandang bulu dan tanpa terkecuali. Siapa pun yang berminat, berkeinginan, dan merasa dirinya masuk kualifikasi untuk menjadi pendamping desa, harus melalui proses seleksi secara terbuka,” ungkap salah satu Koordinator Aksi, Asep S. B.

 

Dalam tuntutannya APPMI juga mendorong pemerintah untuk mengaudit aset eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Para pengunjuk rasa ini diterima oleh Dadan Wildan, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara, didampingi Asisten Deputi Hubungan Masyarakat (Asdep Humas) Masrokhan, dan Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Hadi Nugroho.

 

Sebelumnya 9 orang perwakilan pengunjuk rasa dari PNPM juga diterima oleh Dadan dan jajarannya di Ruang Aspirasi Lt. 2, Kementerian Sekretariat Negara (12/4). Mereka berharap bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasi mengenai tata kelola desa, proses seleksi tenaga pendamping desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Mereka meminta agar eks PNPM dapat langsung dimasukkan dalam daftar pendamping desa tanpa mengikuti proses seleksi ulang. Menurut mereka, eks PNPM telah terbukti kualitas dan integritasnya dalam mendampingi desa.

 

Menampung Aspirasi

 

Dadan Wildan menaytakan, bahwa Kementerian Sekretariat Negara akan menampung segala aspirasi masyarakat yang ingin disampaikan masyarakat kepada pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo. Semua pendapat tersebut akan dirangkum dan disampaikan kepada Presiden sesegera mungkin. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0