Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Pilkada yang pertama dilakukan pada 9 Desember 2015 dengan cakupan 264, di 7 Provinsi (pemilihan gubernur), 31 kota (pemilihan walikota), 220 kabupaten (pemilihan bupati).
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg, Dadan Wildan, menilai pelaksanaan pilkada serentak secara umum berlangsung dengan baik, walaupun sebagian kecil ditemukan dugaan pelanggaran pilkada. "Alhamdulillah, pilkada serentak berjalan lancar, namun beberapa hal menjadi bahan perhatian yaitu tingkat partisipasi politik, dan pelanggaran pemilu seperti money politic" ujar Dadan.
Lebih lanjut Dadan Wildan menegaskan FGD diselenggarakan dalam rangka mencari masukan mengenai implementasi pilkada serentak yang baru saja dilaksanakan. Hasil FGD akan disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara dan Presiden.
FGD membahas implementasi pilkada serentak dari berbagai perspektif, sehingga FGD menghadirkan Prof. DR. Saldi Irsa (pakar hukum tata negara), Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kepolisian Daerah, akademisi, aktivis LSM, dan mahasiswa sebagai narasumber. (Humas Kemensetneg)