Rabu (25/8), Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan, Kementerian Sekretariat Negara menggelar Sosialisasi Penyederhanaan Bentuk Keputusan Presiden yang Wewenang Penetapannya berada pada Presiden. Sosialisasi yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting diikuti oleh 300 orang pejabat pengelola kepegawaian pada instansi pusat dan daerah.
kegiatan sosialisasi diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman terkait prosedur dalam kenaikan pangkat dan pemberhentian PNS yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta memperkuat koordinasi antara instansi terkait dalam memperlancar proses penerbitan keputusaan presiden mengenai Kenaikan Pangkat dan Pemberhentian PNS yang Wewenang Penetapannya Berada pada Presiden.
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?