Kemensetneg Gelar Workshop Perpajakan Terkait Perubahan NIK menjadi NPWP
Kamis (9/2), Biro Keuangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan workshop "Dampak Implementasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terhadap Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan". Kegiatan ini diikuti hampir 400 pejabat dan pegawai Kemensetneg baik secara luring di Aula Serbaguna Gedung III maupun daring melalui Zoom Meeting.
Perubahan (NIK) menjadi (NPWP) yang dibahas dalam kesempatan ini merupakan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang aturan turunannya diatur dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 dan Permenkeu Nomor 112/PMK.03/2022. Kemudian dalam implementasinya dilaksanakan secara bertahap, di mana per 1 Januari 2024 mendatang akan berlaku secara penuh.
Eka Denny Mansjur sebagai Kepala Biro Keuangan Kemensetneg mengajak peserta workshop untuk turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan perubahan data NIK menjadi NPWP. “Mari kita sukseskan perubahan NIK menjadi NPWP sehingga program satu data untuk Indonesia bisa kita wujudkan bersama,” ucap Eka saat memberikan sambutan.
Eka menjelaskan workshop ini bertujuan untuk memberikan edukasi perpajakan bagi pegawai di lingkungan Kemensetneg khususnya mengenai dampak perubahan NIK menjadi NPWP terhadap kewajiban perpajakan orang pribadi dan tata cara pengisian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.
Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Dirjen Pajak, Angga Sukma Dhaniswara dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama, KPP Pratama Jakarta Gambir I, Elfi Rahmi. Keduanya memberikan materi tentang dampak perubahan NIK menjadi NPWP serta penjelasan terkait pemutakhiran data NPWP.
Dalam paparannya, Angga menjelaskan perubahan NIK menjadi NPWP merupakan wujud pelaksanaan UU HPP. “Kebijakan ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, untuk memberikan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP. Kedua, memberikan kesetaraan dan mewujudkan adminitrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Ketiga, untuk mendukung kebijakan Indonesia satu data,” ujar Angga.
Angga juga menegaskan bahwa per Januari 2024 seluruh kegiatan pajak akan dilakukan secara online dengan sistem terpadu melalui aplikasi sehingga wajib pajak diharapkan untuk melakukan sinkronasi dan pemutakhiran data sebelum tanggal 31 Desember 2023. Adanya kebijakan baru ini berdampak pula pada beberapa perubahan teknis yaitu akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP; transaksi pajak hanya dapat dilakukan oleh rekanan yang dapat menyerahkan NIK/NPWP per 1 Januari 2024; NPWP suami-istri akan digabungkan, menggunakan NPWP suami; layanan pemerintah hanya dapat dilakukan untuk NIK yang telah tervalidasi per 1 Januari.
Perubahan yang paling mencolok pada kebijakan ini adalah perubahan jumlah digit NPWP lama (15 digit) menjadi sesuai NIK (16 digit). Untuk mendapatkan NPWP yang baru, masyarakat wajib untuk melakukan pemutakhiran data.
Elfi Rahmi menyampaikan bahwa untuk pemutakhiran data, masyarakat dapat melakukannya secara mandiri melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login. Data yang perlu diprioritaskan dalam pengisian ini adalah data utama yang terdiri dari data pribadi dan data keluarga. Hal lain yang perlu disesuaikan adalah kondisi realita saat ini dan data diri yang tercantum dalan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) karena seluruh data perpajakan merujuk pada data tersebut.
“Kita masih punya waktu hingga akhir Desember besok untuk melakukan pemutakhiran data baik melalui Dirjen Pajak atau Dinas Dukcapil. Sayang sekali, jika hingga Januari besok kita masih belum bisa mengakses NPWP, seluruh fasilitas hanya akan dilakukan secara online,” kata Elfi Rahmi.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan plakat dari Kemensetneg kepada KPP Pratama Jakarta Gambir I. Tidak hanya sesi materi, workshop juga membuka coaching clinic dengan mendatangkan petugas pajak secara langsung dari KPP Pratama Jakarta Gambir I. Acara ditutup dengan sesi kuis dan tanya jawab yg berlangsung interaktif antara peserta workshop dan para narasumber. (SYV/DEW-Humas Kemensetneg)