Ragam inovasi tak henti-hentinya ditorehkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Republik Indonesia. Kali ini, inovasi tersebut datang dari Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan yang meluncurkan portal online Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintahan (SIAPP). Melalui aplikasi ini, Kemensetneg siap memberikan kemudahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV/c ke atas di seluruh Indonesia dalam mencari informasi kepangkatan, jabatan, dan pemberhentian
Ada lima jenis layanan informasi yang ditawarkan, yaitu pengurusan pensiun, pengurusan kenaikan pangkat, pengurusan kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun, pengurusan kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun janda/duda/anak, dan kenaikan jabatan fungsional Keahlian Utama.
Pertama, pengurusan pensiun. Layanan ini diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia yang memiliki Pangkat IV/c ke atas dengan jabatan sebagai Pimpinan Tinggi Madya/Utama atau jabatan fungsional Keahlian jenjang Utama. Sejumlah dokumen yang harus disiapkan pemohon adalah surat pengantar dari pejabat pembina kepegawaian yang ditujukan kepada Presiden RI dan tembusan ke BKN; surat permohonan pensiun oleh yang bersangkutan; data calon penerima pensiun yang ditandatangani sendiri; SK pengangkatan CPNS dan PNS; SK pangkat terakhir; SK jabatan terakhir; fotokopi surat nikah dan akte kelahiran anak; surat keterangan kuliah bagi anak yang berusia >21 tahun; dan pas foto.
Kedua, pengurusan kenaikan pangkat. Layanan ini diberikan kepada PNS yang hendak mengurus kenaikan pangkatnya. Terdapat beberapa jenis kenaikan pangkat, yaitu kenaikan pangkat reguler jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Utama, kenaikan pangkat pilihan jabatan Fungsional Keahlian Utama, dan kenaikan pangkat pilihan jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Utama. Persyaratan dokumen bagi tiga jenis kenaikan pangkat tersebut tidak jauh berbeda satu sama lain. Namun demikian, untuk kenaikan pangkat reguler terdapat syarat tambahan yang harus diperhatikan, yaitu pemohon sudah 4 tahun berada dalam pangkat terakhir. Sedangkan untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, selain peryaratan umum, juga harus dilengkapi dengan Penilaian Angka Kredit (PAK) dan untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Utama harus dilengkapi dengan Berita Acara Pelantikan.
Ketiga, pengurusan kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun bagi PNS. Layanan ini diberikan kepada PNS yang hendak mengurus kenaikan pangkat pengabdian sekaligus pensiun. Misalnya, Bapak A masa kerja 30 tahun golongan terakhir IV/d dan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Agustus 2017 akan pensiun. Jika Bapak A mengurus kenaikan pangkat pengabdian, maka 1 bulan sebelum pensiun, golongannya naik menjadi IV/e sehingga ketika pensiun TMT 1 Agustus 2017 berhak mendapatkan besaran pension IV/e sesuai masa kerjanya. Seperti halnya layanan pengurusan pensiun biasa, pengurusan kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun memiliki syarat dan alur pelayanan yang sama. Namun demikian terdapat dokumen spesifik yang perlu disiapkan, yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP), capaian SKP (penilaian prestasi kerja selama satu tahun terakhir dengan predikat sekurang-kurangnya "BAIK"), dan surat pernyataan bahwa PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat "sedang" atau "berat" dalam satu tahun terakhir.
Keempat, pengurusan kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun bagi janda/duda/anak PNS. Layanan ini diberikan kepada janda/duda/anak dari PNS yang mengurus kenaikan pangkat pengabdian atau pensiun dari suami/istri/orang tuanya. Yang dimaksud dengan kenaikan pangkat pengabdian adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS karena yang bersangkutan meninggal/telah mencapai batas usia pensiun/dinyatakan cacat akibat dinas. Persyaratan dokumennya pun serupa dengan pengurusan pensiun oleh PNS yang bersangkutan, tetapi perlu dilengkapi dengan surat keterangan kematian, surat keterangan janda/duda/anak, serta salinan daftar keluarga yang diketahui Kepala Kelurahan/Desa/Camat.
Kelima, pengurusan kenaikan jabatan fungsional Keahlian Utama. Layanan ini diberikan untuk kenaikan jenjang dari jabatan fungsional Madya ke jenjang Keahlian Utama; dari pejabat struktural menjadi pejabat fungsional Keahlian Utama; dan dari mantan pejabat struktural/pejabat negara menjadi pejabat fungsional Keahlian Utama. Syarat yang diperlukan adalah surat usulan yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian atau minimal Eselon I yang membawahi bidang kepegawaian, Penetapan Angka Kredit (PAK), SK Jabatan terakhir, SK Pangkat terakhir, SKP terakhir, dan syarat lain yang ditentukan oleh jenis jabatannya.
Seluruh layanan tersebut diawali dengan pengajuan surat usulan dan dokumen kelengkapannya oleh instansi pengusul ke Kementerian Sekretariat Negara dan ditembuskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah menerima dokumen usulan tersebut, BKN akan memberikan pertimbangan teknis kepada Kementerian Sekretariat Negara yang kemudian mengajukan Rancangan Keputusan Presiden (RKP). Presiden akan menerbitkan Keppres dan selanjutnya Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan akan memberikan salinan dan petikan Keppres kepada instansi pengusul. Keberadaan Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintahan (SIAPP) diharapkan dapat untuk menyederhanakan dan mengefektifkan jalannya alur tersebut, sehingga proses layanan yang selama ini bersifat layanan di tempat, dapat dilakukan dari mana saja di seluruh Indonesia, tanpa si pemohon datang langsung ke Kementerian Sekretariat Negara untuk memperoleh layanan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai alur layanan tersebut, Anda dapat membuka laman portal online www.siapp.setneg.go.id (NPF Humas Kemensetneg)