Kemensetneg Menerima BKN Lakukan Visitasi Penilaian dan Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Kompetensi

 
bagikan berita ke :

Selasa, 23 Agustus 2022
Di baca 958 kali

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Biro Sumber Daya Manusia menerima visitasi Penilaian dan Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Kemensetneg yang dilaksanakan oleh Tim Akreditasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Ruang Serbaguna Lt.4 Gedung PPKASN Kemensetneg pada Senin, (22/08).

Kepala Biro SDM, Agussalim menyampaikan tujuan adanya visitiasi ini guna meningkatkan kredibilitas Tim Assessor  Biro Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, mengingat lembaga Kementerian Sekretariat Negara adalah lembaga pemerintah, jadi diperlukan yang namanya tim akreditasi untuk menentukan layak atau tidaknya sebuah lembaga atau instansi.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Tim Assessor BKN yang tidak bosan-bosan sudah membantu kami. Mudah-mudahan atas bantuan dan kerja sama nya, menjadi tercatat dalam sejarah di Kementerian Sekretariat Negara. Tentunya kami tidak akan berhenti untuk penyempurnaan kedepannya supaya lebih baik lagi,” sambung Agus.




Ketua Tim Assessor BKN, Purwanto menjelaskan bahwa sebagai lembaga yang besar pastinya memiliki tugas dan fungsi yang sangat besar, juga tanggung jawabnya begitupun dengan layak atau tidaknya kepegawaian di suatu instansi atau lembaga. “Kita punya tugas yang sama-sama besar, terkait management talent atau pengembangan karir itu bisa dilakukan kalau ada pemetaan kompetensinya dulu. Oleh karena itu pemetaan karir di zaman sekarang sangat penting,” ungkap Purwanto

Tidak hanya itu, Purwanto menambahkan bahwa lembaga atau instansi yang sudah besar harus mempunyai assessment atau tim asessor nya sendiri yang bekerja sama dengan BKN. “Bagaimana kita membangun kelembagaan di masing-masing instansi yang mempunyai assessment ini mempunyai mindset yang sama. Itulah kenapa, akreditasi itu menjadi alat untuk kita melakukan pembinaan di setiap lembaga atau instansi,” sambungnya

Persyaratan sebuah lembaga atau instansi untuk membentuk tim penyelenggara penilaian kompetensi yaitu pertama memiliki tugas fungsi untuk melaksanakan penilaian kompetensi sesuai peraturan peundang-undangan yang berlaku. Kedua, memiliki sarana dan prasarana penilaian kompetensi. Ketiga, memiliki pengalaman melaksanakan penilaian kompetensi minimal 2 tahun. Keempat, memiliki Assessor SDM Aparatur. Kelima, memiliki Assessor dengan setifikat Assessor Assessment Centre. Keenam, pimpinan penyelenggara memiliki sertifikat Workshop Management Assessment Centre. Terakhir, memiliki metode pelaksanaan penilaian kompetensi.

Sama hal nya dengan persyaratan, unsur dan sub unsur penilaian untuk membentuk tim akreditasi terbagi menjadi tiga bagian. 40% SDM, 40% Metode dan Pelaksanaan, 20% Organisasi. Tiga hal tersebut harus diketahui dan diakui oleh BKN. Begitupun dengan Nilai Kelayakan Penyelanggara Penilaian Kompetensi terbagi menjadi empat bagian. Kategori A, rentang nilai antara 88,1 – 100. Kategori B, rentang nilai antara 62,0 – 88,0. Kategori C, rentang nilai antara 41,9 – 61,9 dan Kategori D, rentang nilai dibawah 41,9.  

Selain itu, masa berlaku dari setiap kategori itu berbeda-beda. Sesuai dengan peraturan yang ada bahwa untuk Kategori A, masa berlaku nya 5 tahun. Kemudian, untuk Kategori B, masa berlaku nya 3 tahun. Sedangkan C&D, masa berlaku nya 2 tahun. Tapi semua kategori ini boleh mengajukan pembaharuan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

Dalam hal ini, Tim Assessor BKN menyampaikan ketika suatu lembaga/instansi ingin membentuk tim assesment, maka harus ada tiga hal yang harus dipenuhi, yaitu organisasi yang jelas, Sumber Daya Manusia yang memenuhi standar dan metode yang diberikan harus ada.




“Seperti hal nya penilaian dari organisasi, yang mana dalam sebuah kelembagaan itu harus ada kemandirian atau kedudukan, ditambah dengan pengalaman organisasi. Tidak hanya itu, fasilitas seperti sarana dan prasarana juga harus memenuhi kriteria yang ada.  Pun dengan SDM setiap pimpinan penyelenggara harus memenuhi kualifikasi,” tutup Purwanto.

Diakhir kegiatan, Agussalim menyampaikan seluruh Road Map Assesment Centre kepada Tim Assessor BKN guna memperkenalkan grand design Biro SDM sampai tahun 2030. (BIB/YLI-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0