FGD menghadirkan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djoehermansyah Djohan sebagai salah satu narasumber. Menurutnya masih banyak Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu ia juga berpendapat bahwa Perda bermasalah juga timbul karena tak sedikit yang bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan, bahkan dominasi kepentingan politik.
Â
Masih dalam acara yang sama, Guru Besar Universitas Indonesia, Irfan Ridwan Maksum, berpendapat bahwa perlu ada manajemen satu atap di Pemerintah Pusat dan masing-masing provinsi untuk setiap jenjang proses produk hukum daerah tersebut. Menurutnya ini penting guna menciptakan ‘Good Regulatory Governance’ Dalam Pemerintahan Daerah melalui dimensi, esensi, dan pengembangan dari good governance itu sendiri, “Kalau mau mengukur regulasi terkait pembangunan ekonomi adalah dengan melihat kredibilitas, legitimasi, transparansi, dan keakuratan," tegasnya.
Â
Selain kedua narasumber tersebut Kemensetneg juga menghadirkan Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo; Direktur Produk Hukum Daerah, Kurniasih;Â Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Aryawan Soetiarso Poetro; serta Perwakilan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Yudha Prawira. Rencananya hasil diskusi ini akan dilaporkan kepada Presiden serta Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan lebih dari 3000 perda bermasalah. (Humas Kemensetneg)