Banyaknya entitas yang memperoleh opini WTP, menunjukkan bahwa sebagian besar kementerian/lembaga di lingkungan pemeriksaan AKN III telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai dengan PP nomor 71 tahun 2010. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota III BPK RI, Agus Joko Pramono yang mendampingi Wakil Ketua BPK RI,Hasan Bisri menyerahkan LHP kepada para menteri/pimpinan lembaga pada 37 kementerian/lembaga di Auditorium BPK RI.
Dalam sambutannya, Anggota III BPK RI melaporkan bahwa, tahun ini ada 5 entitas yang mendapatkan opini turun dari tahun sebelumnya. “Bahkan, 2 entitas mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Setelah dua tahun (2011 dan 2012) tidak ada yang mendapatkan opini disclaimer,†papar Anggota III BPK RI. Kementerian/lembaga yang memperoleh opini disclaimer adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Badan Informasi Geopasial.
Anggota III BPK RI menegaskan, bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target atau tujuan entitas atau program. Namun, BPK RI harus mengungkapkan dalam laporan pemeriksaan apabila menemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan baik yang berpengaruh terhadap opini maupun tidak.
Wakil Ketua BPK RI menambahkan, pemeriksaan laporan keuangan menekankan bagaimana menggunakan uang, mengelola aset, mencatat pengeluaran, penerimaan, kekayaan, dan kewajiban. “Pemeriksaan laporan keuangan itu bukan memeriksa kinerja kementerian/lembaga dalam pencapaian tujuan, tetapi kinerja dalam pengelolaan sumber daya,†tegas Wakil Ketua BPK RI.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sudah menjadi komitmen pemerintah. Oleh karena itu, Wakil Ketua BPK RI berharap, kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP untuk segera membuat action plan, mendiagnosis masalah, agar dapat memperbaiki laporan keuangannya.