Jumat (19/11), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Semester 2 Tahun 2021 pada Aplikasi Piawai Versi 2. Acara ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemensetneg Agussalim dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejak 2020 Kemensetneg telah melaksanakan pelatihan terkait dengan pengelolaan kinerja baru. “Kita mencoba menyesuaikan dan meningkatkan kualitas dari pengelolaan kinerja kita, terutama kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil). Terkait dengan penilaian, sudah ada berbagai perubahan,” ujar Agussalim.
Beliau juga menyampaikan transformasi aplikasi Piawai sangat membantu dalam penyusunan SKP, monitoring dan evaluasi serta penilaian kinerja. “Mudah-mudahan dengan Piawai versi 2 ini, kita sudah cascading antara target kinerja utama di Renstra (Rencana Strategis) dan benar-benar nge-link sampai ke unit kerja,” tutur Agussalim.
Agussalim juga menjelaskan penggunaannya dengan mengunggah bukti/evidence OKR (Objectives and Key Results) masing-masing. Bukti atau evidence ini juga digunakan sebagai penilaian angka kredit jabatan fungsional. Ia juga berharap Piawai versi 2 dapat menyatukan kebutuhan di level organisasi, menyambungkan antara IKU (Indikator Kinerja Utama) di Renstra dengan IKU atau IKK (Indikator Kinerja Kegiatan) di unit kerja, kemudian menyambungkan di level individu dengan kegiatan-kegiatan angka kredit bagi jabatan fungsional.
Analis SDM Aparatur Biro SDM Kemensetneg Andie Nugroho selaku pemateri pada bimtek ini menjelaskan alasan penyusunan SKP diintegrasikan dengan OKR, yakni untuk memudahkan penerjemahan penyusunan SKP dalam Permenpan 8/2021.
Selain itu integrasi SKP dengan OKR dapat menggantikan metode penyusunan SKP dengan Matrik Peran dan Hasil; memastikan ketercapaian kinerja organisasi; memastikan ketercapaian kinerja individu dan mengeliminasi free rider; pemerataan pembagian beban kerja, cara kerja kolaborasi, dan agile; dan antisipasi dinamika perubahan tujuan organisasi.
“Jadi memang sebelum kita menerapkan ini, kita juga sudah melakukan pengambilan data dan survei seperti apa permasalahan-permasalahan tentang kinerja,” jelas Andie.
Andie juga menyebutkan perbedaan pada kinerja tambahan sebagaimana diatur dalam Permenpan 8/2021 yakni, development commitment dan community involvement.
"Development commitment adalah komitmen dalam meningkatkan pengetahuan/kompetensi/keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain sedangkan Community involvement merupakan keikutsertaan dalam kegiatan sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar lingkungan instansi," kata Andie.
Bimtek diakhiri dengan sesi diskusi yang berlangsung antusias ditandai dengan berbagai pertanyaan yang berhubungan dengan kinerja di masing-masing unit kerja. (SAL-ART, Humas Kemensetneg)