Biro Keuangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bekerja sama dengan Dirjen Pajak menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, Selasa (30/1). PMK tersebut merupakan turunan dari PMK Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Kegiatan yang berlangsung daring dan luring ini bertujuan memberikan edukasi perpajakan bagi para Pengelola Keuangan terutama bagi Pengelola Keuangan yang terlibat langsung dalam penghitungan pemotongan PPH 21 terhadap penghasilan pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap di lingkungan unit kerja/satuan kerja Kemensetneg.
Foto: Humas Kemensetneg