Aksi demonstrasi
tersebut diikuti oleh perwakilan purnawirawan TN/Polri dari berbagi
daerah. Aksi itu menuntut Presiden untuk tidak mengesahkan Rencana
Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rumah Negara menjadi Peraturan
Pemerintah.
Sekitar pukul 12.30 WIB, 10 orang perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh Dadan Wildan, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara, didampingi Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, Hadi Nugroho, dan Asisten Deputi Hubungan Masyarakat, Masrokhan.
Dalam
kesempatan dialog, Sumarto selaku Ketua Umum FKPPN menyampaikan agar
Presiden tidak menandatangani RPP tentang Rumah Negara, karena RPP
tersebut sangat merugikan purnawirawan TNI Polri yang saat ini menempati
rumah dinas. “Jika RPP itu ditandatangani Presiden dan dinyatakan
berlaku, maka kami purnawirawan TNI berjumlah 30.000 KK yang menempati
rumah dinas akan diusir secara paksa†ujarnya dengan antusias.
Menanggapi aspirasi tersebut Dadan Wildan menjelaskan RPP tentang Rumah Negara masih dalam pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Lebih lanjut Dadan meminta agar purnawirawan TNI Polri segera menyampaikan masukan dan saran mengenai pasal-pasal yang dinilai merugikan purnawirawan TNI di dalam RPP tentang Rumah Negara. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?