Kementerian dan Lembaga Sepakati Langkah Percepatan Penyelenggaraan Asian Games XVIII

 
bagikan berita ke :

Selasa, 05 Januari 2016
Di baca 731 kali

Hadir dalam rapat ini Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochamad Basoeki Hadimoeljono, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Alfitra Salam, Direksi Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran dan Gelora Bung Karno serta beberapa Pejabat Eselon I Kementerian dan Lembaga terkait.

Sejumlah agenda yang dibahas antara lain perlunya payung hukum untuk melaksanakan percepatan penyelenggaraan Asian Games XVIII, percepatan pembangunan Wisma Atlet Kemayoran, dan pembangunan beberapa venue yang berada di kawasan Gelora Bung Karno.

Pembangunan Infrastruktur


Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Mochamad Basoeki Hadimoeljono menjelaskan bahwa proses pembangunan wisma atlet kemayoran akan dilakukan secepatnya, mengingat pembangunan wisma atlet kemayoran berada dibawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat. “Minggu depan sudah mulai proses lelang dan tanggal 9 Maret 2016 sudah mulai penandatangangan kontrak lelang tersebut”, ujar Basoeki menambahkan.

Wisma atlet Kemayoran tersebut nantinya akan dibangun dibeberapa zona sebagai berikut:
  1. Blok C2 dengan jumlah tower 3 buah,
  2. Blok C3 dengan jumlah tower 5 buah, dan
  3. Blok D10 dengan jumlah tower 7 Buah.
Basoeki mengatakan bahwa Blok C2 dan D10 nantinya akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Blok C3 nantinya akan dibangun oleh Perumnas dan akan dibutuhkan Peraturan Presiden untuk itu.

Rapat ini juga menyepakati bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga bertanggung jawab untuk membangun venue yang berada di Gelora Bung Karno. Dalam pembangunan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan melibatkan Ikatan Arsitek Indonesia.

Dasar Hukum

Terkait aspek legalitas percepatan persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII, juga disepakati bahwa diperlukan adanya dasar hukum berupa Instruksi Presiden. Untuk mempersiapkan penerbitan Instruksi Presiden dimaksud, Kementerian/Lembaga terkait akan membuat bersama masterplan persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           3           3