Kementerian Sekretariat Negara Kenalkan Logo Baru

 
bagikan berita ke :

Rabu, 14 Maret 2012
Di baca 7846 kali

Dalam sambutannya, Kepala Biro Ortala-AK, Djadjuk Natsir memperkenalkan logo baru Kementerian Sekretariat Negara yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 17 Tahun 2011. Logo ini dibentuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur bahwa penggunaan Lambang Negara pada kop naskah dinas dibatasi hanya untuk Pejabat Negara. Selain itu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas dan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, telah diatur bahwa kop naskah dinas yang ditandatangani oleh pejabat struktural menggunakan Logo instansi. 


Acara ini juga membahas histori pembentukan logo yang disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Laksana, Nandang Haris, yang menjelaskan mulai dari pembentukan Tim, draf awal logo sampai dengan draf akhir logo yang disetujui oleh Menteri Sekretaris Negara. Selain itu Nandang Haris juga menjelaskan arti dan makna atau filosofi di balik logo Kementerian Sekretariat Negara serta penggunaanya secara detil. Hal ini dianggap penting supaya peserta sosialisasi memahami dan dapat menyebarluaskan di lingkungan unit kerjanya masing-masing.

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
15           5           6           7           69