Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Lambock V. Nahattands dan Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Kabinet, Djadmiko beserta beberapa jajaran pejabat Eselon I dan II memenuhi undangan RDP membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Pagu Anggaran.
Namun sebelumnya Seskemsetneg memberikan penjelasan mengenai keberhasilan penyerapan anggaran Kementerian Sekretariat Negara hingga pertengahan bulan Agustus ini. Hingga pertengahan bulan Agustus ini, realisasi anggaran di Kementerian Sekretariat Negara mencapai Rp726.453.911.288,00 (tujuh ratus dua puluh enam miliar empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) atau 37,47 persen dari pagu belanja APBN-P Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2011 adalah sebesar Rp1.938.949.269.000,00 (satu triliun sembilan ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Penyerapan anggaran sebesar itu, lebih tinggi dari penyerapan anggaran pada periode yang sama tahun 2010 sebesar 32,93 persen.
Sedangkan pagu belanja APBN-P Kementerian Sekretariat Negara mengalami penurunan sebesar 9,33% dari pagu definitif tahun 2011 sebesar. Rp2.138.423.857.000,00 (dua triliun seratus tiga puluh delapan miliar empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), pagu belanja tersebut sudah memperhitungkan penghematan anggaran belanja sebesar Rp201.271.318.000,00 (dua ratus satu miliar dua ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dan alokasi pemberian penghargaan atau reward sebesar Rp1.796.730.000,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Pemberian penghargaan atau reward tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penggunaan Hasil Optimalisasi Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga TA 2010 pada TA 2011 dan Pemotongan Pagu Belanja Kementerian Negara/Lembaga pada TA 2011 yang tidak sepenuhnya Melaksanakan Anggaran Belanja TA 2010, pada TA 2011.
Pencapaian realisasi Kementerian Sekretariat Negara yang mencapai angka 37,47% ini dibarengi dengan optimalisasi pencapaian kinerja, serta kebijakan efisiensi kebijakan efisiensi atau penghematan di hampir seluruh kegiatan yang dilaksanakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Kebijakan efisiensi atau penghematan tersebut antara lain pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri, pembatasan perjalanan dinas untuk monitoring, penghimpunan bahan, peninjauan lapangan dan koordinasi eksternal ke daerah, kecuali perjalanan dinas yang benar-benar penting dan mendesak; pembatasan penyelenggaraan rapat koordinasi, rapat kerja, rapat teknis, bimbingan teknis, seminar, workshop, focus group discussion, roundtable discussion, atau kegiatan lain yang sejenis yang bertempat di hotel atau ruang pertemuan di luar gedung kantor; kebijakan penghematan energi yang menjadi perhatian pimpinan nasional serta kebijakan dalam pelaksanaan pelelangan dimana penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pelelangan selalu di bawah pagu anggaran yang tersedia, sehingga penawaran pelelangan dan harga negosiasi di bawah pagu anggaran.
“Kami akan terus berusaha dan meningkatkan kerja keras untuk memastikan agar realisasi penyerapan anggaran dapat makin dioptimalkan,†tegas Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Lambock V. Nahattands. Lambock juga menegaskan bahwa Kementerian Sekretariat Negara menargetkan pada akhir tahun 2011 memperoleh tingkat penyerapan anggaran lebih tinggi apabila dibandingkan dengan tahun 2010 (sebesar 80,28 persen).
Namun sebelumnya Seskemsetneg memberikan penjelasan mengenai keberhasilan penyerapan anggaran Kementerian Sekretariat Negara hingga pertengahan bulan Agustus ini. Hingga pertengahan bulan Agustus ini, realisasi anggaran di Kementerian Sekretariat Negara mencapai Rp726.453.911.288,00 (tujuh ratus dua puluh enam miliar empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) atau 37,47 persen dari pagu belanja APBN-P Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2011 adalah sebesar Rp1.938.949.269.000,00 (satu triliun sembilan ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Penyerapan anggaran sebesar itu, lebih tinggi dari penyerapan anggaran pada periode yang sama tahun 2010 sebesar 32,93 persen.
Sedangkan pagu belanja APBN-P Kementerian Sekretariat Negara mengalami penurunan sebesar 9,33% dari pagu definitif tahun 2011 sebesar. Rp2.138.423.857.000,00 (dua triliun seratus tiga puluh delapan miliar empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), pagu belanja tersebut sudah memperhitungkan penghematan anggaran belanja sebesar Rp201.271.318.000,00 (dua ratus satu miliar dua ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dan alokasi pemberian penghargaan atau reward sebesar Rp1.796.730.000,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Pemberian penghargaan atau reward tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penggunaan Hasil Optimalisasi Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga TA 2010 pada TA 2011 dan Pemotongan Pagu Belanja Kementerian Negara/Lembaga pada TA 2011 yang tidak sepenuhnya Melaksanakan Anggaran Belanja TA 2010, pada TA 2011.
Pencapaian realisasi Kementerian Sekretariat Negara yang mencapai angka 37,47% ini dibarengi dengan optimalisasi pencapaian kinerja, serta kebijakan efisiensi kebijakan efisiensi atau penghematan di hampir seluruh kegiatan yang dilaksanakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Kebijakan efisiensi atau penghematan tersebut antara lain pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri, pembatasan perjalanan dinas untuk monitoring, penghimpunan bahan, peninjauan lapangan dan koordinasi eksternal ke daerah, kecuali perjalanan dinas yang benar-benar penting dan mendesak; pembatasan penyelenggaraan rapat koordinasi, rapat kerja, rapat teknis, bimbingan teknis, seminar, workshop, focus group discussion, roundtable discussion, atau kegiatan lain yang sejenis yang bertempat di hotel atau ruang pertemuan di luar gedung kantor; kebijakan penghematan energi yang menjadi perhatian pimpinan nasional serta kebijakan dalam pelaksanaan pelelangan dimana penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pelelangan selalu di bawah pagu anggaran yang tersedia, sehingga penawaran pelelangan dan harga negosiasi di bawah pagu anggaran.
“Kami akan terus berusaha dan meningkatkan kerja keras untuk memastikan agar realisasi penyerapan anggaran dapat makin dioptimalkan,†tegas Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Lambock V. Nahattands. Lambock juga menegaskan bahwa Kementerian Sekretariat Negara menargetkan pada akhir tahun 2011 memperoleh tingkat penyerapan anggaran lebih tinggi apabila dibandingkan dengan tahun 2010 (sebesar 80,28 persen).
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?