Prinisip kerja penggunaan cahaya atau sinar matahari sebagai sumber energi terbarukan adalah dengan mengkonversinya menjadi listrik. Hal ini dilakukan dengan menggunakan teknologi sel surya atau photovoltaic (PV) yang terbuat dari bahan semi konduktor yang dapat disesuaikan untuk melepas elektron, partikel bermuatan negatif yang membentuk dasar listrik. Inilah yang dikenal dengan sebutan panel surya.
Pilot project penggunaan panel surya sebagai sumber energi alternatif tenaga listrik di Kementerian Sekretariat Negara ditempatkan di atap dak beton Gedung Utama. Model instalasi panel surya yang digunakan adalah Off Grid, dengan baterai untuk menyimpan cadangan listrik untuk lampu penerangan jalan di malam hari. Jumlah panel surya sebanyak 5 panel berkapasitas 300 Wp dengan daya maksimum yang dihasilkan 1500 Wp. Jumlah energi yang dihasilkan per-hari sebesar 6000 Wh (syarat matahari terik selama 4 jam per hari). Lampu menggunakan lampu LED 18 W dengan energi yang dibutuhkan sebesar 5400 Wh. Hal ini telah dapat menghasilkan listrik yang dapat digunakan selama 12 jam per hari.
Melalui penggunaan energi surya/matahari, Kementerian Sekretariat Negara mengharapkan dapat ikut serta menciptakan lingkungan yang bersih, mengurangi polusi yang dapat merusak lingkungan, dan pengurangan emisi CO2. Panel surya juga dibuat dengan biaya yang rendah dan dapat digunakan dengan jumlah yang tidak terbatas. Upaya ini diharapkan dapat diikuti oleh seluruh Kementerian/Lembaga lain, sehingga dapat menciptkan Indonesia yang lebih sehat dan ramah terhadap lingkungan. (Humas Kemensetneg)