Dalam penjelasan Menteri Sekretaris Negara yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Taufik Sukasah menjelaskan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014, Kemensetneg akan memotong anggaran 2014 sebesar Rp266.955.977.000,00 (dua ratus enam puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Penghematan dan pemotongan belanja Kemensetneg dilaksanakan oleh Satker yang menggunakan sumber dana Rupiah Murni, tidak termasuk sumber dana PNBP dan BLU.
Dengan memperhitungkan penghematan dan pemotongan belanja, serta penambahan anggaran yang bersumber dari PNBP Pusdiklat Kemensetneg, alokasi anggaran Bagian Anggaran 007 Kemensetneg tahun 2014 diusulkan untuk berubah dari semula sebesar Rp2.169.953.347.000,00 (dua triliun seratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) menjadi Rp1.903.622.796.000,00 (satu triliun sembilan ratus tiga miliar enam ratus dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Â Â
Rapat Kerja/Dengar Pendapat memberikan kesimpulan bahwa Komisi II DPR RI telah mencatat usulan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014 dari seluruh Mitra Kerja Komisi II DPR RI untuk selanjutnya akan dibahas secara lebih rinci dalam RDP yang akan datang. Selain itu Komisi II DPR RI juga meminta kepada seluruh Mitra Kerja Komisi II DPR RI untuk melakukan simulasi terhadap rencana kegiatan dan anggaran Tahun 2014, untuk menyikapi kebijakan penghematan/pemotongan anggaran yang hasilnya segera dapat diserahkan kepada Komisi II DPR RI dan selanjutnya akan dibahas dalam RDP mendatang. (humassetneg/setneg.go.id)