KEMSETNEG PERCEPAT PROSES RUU PROLEGNAS PRIORITAS INISIATIF PEMERINTAH TAHUN 2011

 
bagikan berita ke :

Rabu, 08 Juni 2011
Di baca 879 kali

Hal ini dijelaskan oleh Menteri Sekretariat Negara Sudi Silalahi dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR Republik Indonesia dengan Kementerian Sekretariat Negara yang berlangsung siang ini dengan agenda membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2012. Rapat Kerja tersebut diselenggarakan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6).

Hingga saat ini Pemerintah telah menyampaikan delapan RUU kepada DPR RI, diantaranya RUU Tentang Pencabutan Perpu Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, RUU Tentang Otoritas Jasa Keuangan, RUU Tentang Koperasi, RUU Tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara, RUU Tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, RUU Tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, RUU Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan RUU Tentang Keamanan Nasional.

Sedangkan RUU Prolegnas Prioritas 2011 Inisiatif Pemerintah Yang Sedang Dalam Proses Penyelesaian adalah RUU Administrasi Pemerintahan, saat ini sedang dalam proses permintaan paraf Menteri terkait sebelum diajukan kepada Presiden guna mendapatkan Surat Presiden. Untuk RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Desa, dan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah, saat ini ketiga RUU tersebut masih menunggu selesainya harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. 

Dalam penjelasannya Mensesneg Sudi Silalahi mengatakan bahwa berkenaan dengan penyelesaian RPP yang terkait dengan bidang kerja Komisi II DPR RI, Pemerintah sedang menyelesaikan RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang saat ini sedang dalam proses permintaan paraf Menteri terkait sebelum diajukan kepada Presiden guna mendapatkan penetapan.

RPP ini merupakan penggabungan dari lima RPP yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Selain itu juga, terdapat satu RPP dalam proses pengajuan oleh pemrakarsa kepada Presiden guna mendapatkan penetapan, empat RPP dalam proses harmonisasi, dan empat RPP dalam proses pembahasan antarkementerian.
 
“Kiranya dapat kami sampaikan pula, bahwa untuk penyelesaian RPP yang terkait dengan bidang kerja Komisi II DPR RI, secara khusus kami telah menyampaikan surat kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan surat kepada Menteri Dalam Negeri, yang meminta agar semua   peraturan pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang dapat segera diselesaikan,” jelas Menseneg Sudi Silalahi.

Dalam kesempatan itu juga Mensesneg Sudi Silalahi melaporkan mengenai kesuksesan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-18 di Jakarta pada tanggal 7 hingga 8 Mei 2011, yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri serta kementerian terkait.

“Kita bersyukur sebagai tuan rumah, Indonesia dapat menyelenggarakan KTT ASEAN ke-18  dengan baik, aman, lancar, dan  menghasilkan berbagai kesepakatan penting dan strategis,” papar Mensesneg Sudi Silalahi.

Seperti diketahui sebagai Ketua ASEAN, Indonesia  menetapkan tiga prioritas utama yang harus disukseskan bersama, yaitu tercapainya kemajuan-kemajuan penting dalam membangun Komunitas ASEAN, memastikan terpeliharanya tatanan dan situasi di kawasan yang kondusif bagi upaya pencapaian pembangunan, antara lain melalui KTT Asia Timur yang dimotori oleh peran sentral ASEAN, dan mensukseskan pembahasan mengenai perlunya visi “ASEAN pasca 2015”, yaitu peran Komunitas ASEAN di antara Komunitas Global Bangsa-Bangsa.

Hadir pula dalam Rapat Kerja siang tadi, jajaran pejabat Kementerian Sekretariat Negara mendampingi Menteri Sekretaris Negara, sedangkan Rapat Kerja tersebut dibuka oleh Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap (HUMAS-SETNEG)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0