Dalam acara penganugerahan yang dihadiri sebagian Menteri KIB II, gubernur, Komisioner KIP Pusat, serta Pejabat PPID Pusat dan daerah tersebut, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Lambock V. Nahattands, menerima penghargaan dan ucapan selamat langsung dari Wakil Presiden Boediono. Hasil monitoring yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat menyebutkan Kementerian Sekretariat Negara bersama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menduduki peringkat ke-2 terbaik dalam kategori informasi yang wajib diumumkan badan publik pusat dengan nilai yang sama 91,10, sedangkan peringkat satu diraih oleh Kementerian Perindustrian dengan nilai 95,31.Â
Dalam kategori lain, informasi yang wajib tersedia setiap saat, Kementerian Sekretariat Negara berhasil meraih peringkat satu dengan nilai 92,4, yang kemudian disusul Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan nilai 76 dan Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan nilai 75,5.          Â
Entry Point  Â
Lebih lanjut, Wakil presiden Boediono menginstruksikan kepada seluruh badan publik pusat maupun daerah yang belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk segera membentuk PPID. Menurutnya, ini merupakan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bagi badan publik yang sudah membentuk, diharapkan untuk tetap bertugas secara profesional.
Wakil Presiden Boediono menegaskan pemenuhan hak atas informasi merupakan entry poin atas pemenuhan hak-hak asasi lainnya baik di bidang ekonomi, sosial, budaya. Keterbukaan informasi publik akan mengantarkan kepada kematangan demokrasi dimana seluruh warga negara dapat berpartisipasi pada pemerintahan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Saya minta komitmen seluruh pimpinan badan publik baik pusat maupun daerah untuk memberikan pelayanan publik terutama pelayanan informasi kepada masyarakat dengan baik. Saya harap keterbukaan informasi sebagai pelaksanaan undang-undang keterbukaan informasi publik menjadi gerakan bersama kita semua dengan demikian good governance dapat terwujud,†tegas wakil presiden.***(humas setneg)
Dalam kategori lain, informasi yang wajib tersedia setiap saat, Kementerian Sekretariat Negara berhasil meraih peringkat satu dengan nilai 92,4, yang kemudian disusul Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan nilai 76 dan Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan nilai 75,5.          Â
Entry Point  Â
Lebih lanjut, Wakil presiden Boediono menginstruksikan kepada seluruh badan publik pusat maupun daerah yang belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk segera membentuk PPID. Menurutnya, ini merupakan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bagi badan publik yang sudah membentuk, diharapkan untuk tetap bertugas secara profesional.
Wakil Presiden Boediono menegaskan pemenuhan hak atas informasi merupakan entry poin atas pemenuhan hak-hak asasi lainnya baik di bidang ekonomi, sosial, budaya. Keterbukaan informasi publik akan mengantarkan kepada kematangan demokrasi dimana seluruh warga negara dapat berpartisipasi pada pemerintahan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Saya minta komitmen seluruh pimpinan badan publik baik pusat maupun daerah untuk memberikan pelayanan publik terutama pelayanan informasi kepada masyarakat dengan baik. Saya harap keterbukaan informasi sebagai pelaksanaan undang-undang keterbukaan informasi publik menjadi gerakan bersama kita semua dengan demikian good governance dapat terwujud,†tegas wakil presiden.***(humas setneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?