Dalam acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil bagi seluruh pejabat Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (24/4), Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Cecep Sutiawan menyatakan tujuan Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier.      Â
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil, penilaian akan dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot 60% dan perilaku kerja PNS bobot 40%.
SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya, sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada tiap unit kerja. Sedangkan, untuk penilaian perilaku kerja PNS, sedikitnya meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan. Penilaian aspek kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Deputi Bina Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara, S Kuspriomurdono, menyatakan bahwa penerapan Penilaian Prestasi Kerja ini tidak cukup apabila hanya didukung dengan sosialisasi saja, namun perlu diselenggarakan workshop bagi pegawai yang mengurusi sumber daya manusia. Selain terbilang baru, Penilaian Prestasi Kerja ini juga mengadopsi sejumlah formula rumus terutama dalam menentukan capaian SKP.
Sosialisasi mengenai Penilaian Prestasi Kerja ini rencananya akan diselenggarakan dalam tiga tahapan dengan sasaran seluruh pejabat dan pegawai Kementerian Sekretariat Negara. Tahapan pertama dan kedua diselenggarakan pada tanggal 24 April dan 14 Mei, serta tahapan ketiga pada tanggal 15 Mei 2013. (humas setneg)Â Â Â Â Â Â Â
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil, penilaian akan dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot 60% dan perilaku kerja PNS bobot 40%.
SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya, sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada tiap unit kerja. Sedangkan, untuk penilaian perilaku kerja PNS, sedikitnya meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan. Penilaian aspek kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Deputi Bina Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara, S Kuspriomurdono, menyatakan bahwa penerapan Penilaian Prestasi Kerja ini tidak cukup apabila hanya didukung dengan sosialisasi saja, namun perlu diselenggarakan workshop bagi pegawai yang mengurusi sumber daya manusia. Selain terbilang baru, Penilaian Prestasi Kerja ini juga mengadopsi sejumlah formula rumus terutama dalam menentukan capaian SKP.
Sosialisasi mengenai Penilaian Prestasi Kerja ini rencananya akan diselenggarakan dalam tiga tahapan dengan sasaran seluruh pejabat dan pegawai Kementerian Sekretariat Negara. Tahapan pertama dan kedua diselenggarakan pada tanggal 24 April dan 14 Mei, serta tahapan ketiga pada tanggal 15 Mei 2013. (humas setneg)Â Â Â Â Â Â Â
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?