Dalam pembukaan, Deputi Dukungan Kebijakan, Chairil Abdini memberikan beberapa motivasi untuk para Pejabat Penerjemah, ia menginginkan para Pejabat Penerjemah jangan hanya sebagai interpreter pemimpin saja, melainkan harus mempunyai misi dan fisi kedepan misalnya sebagai pengolah website berbasis Internasional yang menggunakan bahasa Internasional dan lain-lain yang masih banyak digali dari Jabatan Fungsional Penerjemah. Pendidikan dan pelatihan Jabatan Penerjemah diatur dalam peraturan bersama Menteri Sekretaris Negara dan Kepala BKN nomor 4 tahun 2010 dan nomor 16 tahun 2010 yang mewajibkan penyelenggaraan Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama bagi Pejabat Fungsional Penerjemah. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Bigman Simanjuntak melaporkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah mengadakan diklat ini untuk pertama kalinya, diklat ini diikuti oleh 20 Orang dari 12 Instansi dan diklat ini dilaksanakan selama 31 hari kerja dari tanggal 20 Maret 2012 sampai dengan 4 Mei 2012.
   Dengan diadakannya diklat penerjemah ini diharapkan para pejabat penerjemah dapat mengembangkan instansinya masing-masing dengan dibekali bahasa Internasional yang kuat dan pengembangan diri yang handal. Dengan modal pejabat fungsional penerjemah yang handal disetiap instansi, maka Negara kita pasti bisa menghadapi tantangan Internasional yang membutuhkan keahlian dibidang komunikasi antar Negara.Â