KETIDAKHADIRAN PRESIDEN TIDAK MENGURANGI SUBSTANSI DARI JAWABAN PEMERINTAH RI MENGENAI BLBI

 
bagikan berita ke :

Rabu, 13 Februari 2008
Di baca 1000 kali

 “Presiden sudah menugaskan kepada menteri-menteri untuk secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama menyampaikan keterangan dan jawaban, dan hal tersebut sudah sesuai dengan tata tertib dan sudah sesuai dengan UU, tidak mengurangi substansi yang disampaikan,” jelasnya.
Mensesneg juga mengatakan bahwa bukan kali ini saja Presiden memberikan kewenangan menjawab dan memberikan keterangan interpelasi kepada menteri-menterinya. “Konvensinya sudah demikian, sudah  empat kali,  sejak jaman dulu juga seperti itu. Kemarin tentang nuklir Iran yang menandatangani Menkopolhukam, sekarang ini Presiden bersedia memberikan delegasi kepada Menko Perekonomian  dan Menteri Keuangan,” tegasnya. Dan yang paling penting menurutnya ada surat presiden yang menjawab surat DPR dan mengatakan bahwa Presiden menugaskan kepada para menteri yang disebut namanya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk memberikan keterangan dan jawabanya atas nama Presiden.
Dalam rapat paripurna mengenai interpelasi DPR tentang Kasus BLBI ini, Presiden diwakilkan oleh Menko Kesra Aburizal Bakrie, Mensesneg Hatta Rajasa, Menko Perekonomian Boediono, Menkopolhukam Widodo AS, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta, Jaksa Agung Hendarman Supandji serta Kapolri Jendral (Pol.) Sutanto. Namun yang memberikan keterangan dan jawaban atas penyelesaian BLBI itu hanya Menko Bidang Perekonomian Boediono serta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Rapat Paripurna mengenai Keterangan dan Jawaban Pemerintah RI Mengenai Penyelesaian Kredit Likuiditas Bank Indonesia dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terhadap interpelasi DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar itu, sempat diwarnai oleh beberapa interupsi oleh sejumlah anggota fraksi-fraksi DPR yang sebagian besar mengeluhkan ketidakhadiran Presiden pada rapat tersebut.  Bahkan beberapa anggota fraksi mengembalikan salinan keterangan dan jawaban sudah dibagikan oleh Sekjen DPR kepada Ketua Sidang. (HUMAS-SETNEG)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           1