Ketua KY : Presiden Meminta KY dan MA Jalin Komunikasi yang Baik

 
bagikan berita ke :

Jumat, 04 Maret 2016
Di baca 1496 kali

Selain itu, lanjut Azhari, Presiden menggarisbawahi bahwa dalam upaya membangun hubungan yang baik antara KY dan MA tersebut, tidak boleh melemahkan tugas pengawasan yang dilakukan KY terhadap para hakim. Demikian disampaikan dalam siaran pers Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana.

 

Dalam pertemuan ini, Azhari menyampaikan bahwa saat ini tengah bergulir proses legislasi di DPR tentang RUU Jabatan Hakim dimana KY dan MA saling berkepentingan dalam proses legislasi ini. “KY meminta agar pihak-pihak yang terlibat didalamnya, yaitu pemerintah dan DPR dapat bersinergi, berkomunikasi dan utamanya Presiden dapat memberikan dukungannya,” ucap Azhari.

 

Azhari berharap agar dapat dilakukan penguatan kelembagaan KY, karena munurut UU, KY hanya didukung satu Sekretaris Jenderal yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang administrasi dan juga teknis operasional. “Hal ini memberatkan KY,” ucap Azhari.

 

Ke depan, KY berharap akan hadir kebijakan, baik dalam bentuk regulasi maupun legislasi, terutama terkait dengan RUU Perubahan ke-2 UU KY. “Agar fungsi kesekretariatan di KY khusus untuk administrasi,” ucap Azhari.

 

Sementara untuk teknis operasional, KY berharap Presiden memberi dukungan melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk mendorong pembentukan dua jabatan Deputi untuk menangani masalah teknis operasional sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dibebankan UUD 1945 kepada KY. “Diharapkan juga Deputi di bidang rekruitmen hakim dan Deputi pencegahan dan pengawasan hakim bisa menjadi prioritas untuk dapat ditindaklanjuti di tahun 2017,” ucap Azhari.

 

Turut hadir mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

 

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk meperoleh persetujuan. Selain itu, KY mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           2           0           0