Menurut Andi Mallarangeng, simpang siur pemberitaan soal pembatalan pembahasan PP No.37 kemarin bukanlah karena ketidaksiapan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Karena itu perlu klraifikasi. “Saya baca di media massa hari ini, ada informasi yang tidak lengkap dan perlu diluruskan, yaitu bahwa penundaan pembahasan PP No. 37 tahun 2006 karena Mensesneg tidak siap. Padahal sebenarnya pembahasan PP No. 37 tertunda karena bersamaan dengan pembahasan RUU Kementerian di DPR, walaupun pada akhirnya pembahasan RUU di DPR itu juga tertunda,� kata Andi Mallarangeng.
Andi menambahkan, pembahasan revisi PP No.37/2006 ini dalam sidang kabinet akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.
Sumber :
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/02/15/1574.html