Ketua KKP, Benjamin Mangkoedilaga kepada wartawan usai bertemu Presiden mengatakan, “Kami melaporkan kepada Presiden mengenai apa yang telah kami lakukan, yaitu sudah sampai pada tahap dengar pendapat antara KKP dengan mantan Menlu RI Ali Alatas, saksi korban dan mantan anggota milisi, bulan Februari lalu, di Denpasar, Bali. Dengar pendapat ini akan kami laksanakan lagi beberapa kali, sampai bulan Juni mendatang. Dengar pendapat ini sifatnya terbuka. Jadi siapapun bisa hadir. Tapi atas permintaan pihak terkait, dengar pendapat ini juga bisa dilaksanakan tertutup, “ kata Benjamin yang pada konferensi pers didampingi anggota KKP lainnya masing-masing Agus Widjojo, Wisboer Loeis, Dr.Achmad Lali, Mgr. Petrus Turang, serta Juru Bicara Presiden Dino Patti Djalal.
Menurut Ben, panggilan Benjamin, banyak hal yang didapatkan dari dengar pendapat itu, dan justru akan digali lebih jauh dalam dengar pendapat itu apa yang telah terjadi dalam jangka waktu sebelum saat dan sudah jajak pendapat yang tujuan utamanya adalah untuk menciptakan persahabatan dan rekonsiliasi. “Dalam rangka mewujudkan persahabatan dan rekonsiliasi, tentunya kami ingin menggali kebenaran yang hakiki apa yang tengah terjadi pada tahap tahun 1999 itu, “ kata Ben lagi.
Dari jajak pendapat yang sudah dilakukan, jelas Ben, sudah didapat banyak hal - hal yang sekarang diketahui, dan banyak hal - hal yang dipaparkan yang sebelumnya masih samar – samar. “ Diharapkan dalam jajak pendapat nanti itu kita akan banyak mendapatkan kebenaran fakta - fakta yang merupakan kebenaran yang diungkapkan baik oleh rekan - rekan dari Timor Leste maupun rekan - rekan dari Indonesia, “ kata Ben yang pernah menjadi Hakim Agung tahun 2000 – 2002 ini.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1 jam 15 menit itu, menurut Ben, Presiden yang didampingi Menko Polhukam Widodo A.S dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, menekankan agar apa yang dihasilkan oleh KKP itu betul - betul kredibel. “ Kita tahu bahwasanya dunia internasional termasuk Dewan Keamanan PBB tidak mengangkat persoalan dispute pelanggaran HAM yang dituduhkan kepada Indonesia , karena adanya KKP ini, jadi kita pertaruhkan, “ kata mantan anggota Dewan Pers pada tahun 2000 ini.
Pada pertemuan itu, kata Ben, Presiden menanyakan apakah time table yang diberikan kepada KKP cukup. “ Karena beliau juga tahu bahwa lembaga seperti ini yang ada di luar negeri, seperti di Afrika Selatan, Argentina, Chilli jangka waktunya 2-3 tahun, sedangkan KKP hanya diberi waktu 1,5 tahun. Kami mengusahakan untuk tidak diperpanjang, Agustus 2007, dan laporan bisa disampaikan setelah bulan Agustus, “kata Ben lagi.
Sumber :
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/03/01/1615.html