Kontribusi Nyata Dengan Amnesti Pajak

 
bagikan berita ke :

Selasa, 06 September 2016
Di baca 714 kali

Percepatan ekonomi menjadi hal  yang sangat krusial terutama di era globalisasi ini. Persaingan antar negara menjadi begitu terbuka sehingga pengembangan di berbagai sektor dibutuhkan oleh Indonesia. Karena itu Pemerintah mengeluarkan kebijakan nasional Amnesti Pajak guna menggali dana repatriasi aset yang selama ini belum terdata. Ini semua membantu dalam peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, serta peningkatan investasi.

 

Guna mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Sekretariat Negara pun menggelar sosialisasi Amnesti Pajak dalam beberapa tahapan. Tahapan pertama dilakukan dengan jajaran Eselon I di Lantai 3 Gedung Utama Kemensetneg, Senin (6/9). Kasubdit Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Sigit Danang Joyo, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat penting karena masih muncul persepsi yang salah tentang Amnesti Pajak di tengah masyarakat, "Sejatinya Amnesti Pajak adalah pengampunan, bukan hukuman".

 

Menurutnya negara memberikan pilihan bagi masyarakat untuk bisa berkontribusi dengan melaporkan kekayaannya yang belum masuk dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum tahu 2015, “Tax Amnesty (TA) ini bukan kewajiban tapi ini hak, kalau sudah yakin bahwa laporan SPT ini benar maka tidak perlu lagi mengikuti TA” ungkap Sigit.

 

Selain untuk Eselon I, sosialisasi Amnesti Pajak juga dilakukan kepada pegawai  dalam forum yang lebih besar. Pegawai Eselon II, III, IV dan para staf bisa menggalli lebih dalam informasi mengenai Amnesti Pajak pada tahap kedua di Aula Serbaguna, Gedung 3, Kemensetneg, Selasa (6/9). Disini pegawai yang merupakan wajib pajak bisa memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai syarat-syarat, objek pajak yang terkena, dan bagaimana mekanisme pengajuan Amnesti Pajak. (Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           1