Koperasi Sekretariat Negara Selenggarakan RAT XXXIV

 
bagikan berita ke :

Kamis, 20 Mei 2010
Di baca 2020 kali


Dalam rapat tersebut Ketua Umum Koperasi Pegawai Sekretariat Negara, Cecep Sutiawan, mengungkapkan bahwa sesuai dengan AD/ART, pengurus koperasi wajib untuk melaksanakan menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban ini adalah laporan pelaksanaan tugas selama tahun 2009.

 

Selama 50 tahun usia koperasi menurut Cecep Sutiawan, tahun 2009 koperasi mulai memiliki ketentuan mengenai tugas, fungsi dan wewenang pengurus koperasi Sekretariat Negara. Hingga terdapat kejelasan mengenai apa yang menjadi tugas, fungsi dan wewenang masing-masing pengurus. Selain itu koperasi Sekretariat Negara telah mengeluarkan peraturan pengurus Koperasi Sekretariat Negara Nomor 1 tahun 2009, tanggal 22 Desember 2009 tentang tugas dan fungsi  pengurus koperasi Sekretariat Negara.

 

Kemajuan lain yang dicapai oleh Koperasi Sekretariat Negara dalam meningkatkan pelayanan kepada anggota khsusnya pemberian pelayanan simpan pinjam koperas adalahi telah dibuatnya Standar Pelayanan Nomor 1 tanggal 22 Desember 2009 tentang Standar Pelayanan Pemberian Pinjaman kepada anggota koperasi Sekretariat Negara. Dua peraturan ini telah dimuat dalam situs Sekretariat Negara hingga tiap anggota bisa melihatnya di situs www.setneg.go.id. Tugas fungsi ini sebagai bahan pengawasan anggota terhadap pengurus.

 

Cecep Sutiawan juga mengatakan dalam bidang-bidang usaha banyak kemajuan yang telah diraih oleh Koperasi Sekretariat Negara. Khususnya di bidang simpan pinjam karena sesuai dengan pesan Menteri Sekretaris Negara, koperasi Sekretariat Negara sebaiknya berkonsentrasi pada Simpan Pinjam karena bidang tersebut manfaatnya luar biasa bagi para anggota khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.

 

Dalam bidang pertokoan, yang menjadi kendala adalah Koperasi Sekretariat Negara tidak memiliki tempat atau toko, namun bidang ini mencapai peningkatan keuntungan sebesar 124 juta yang dihasilkan dari kerjasama dengan berbagai usaha. Sementara itu bidang keuangan Koperasi telah berupaya untuk melakukan perbaikan dalam bentuk tertib adiminstrasi hingga memudahkan dalam menyusun data keuangan.

 

Tahun 2009 pendapatan koperasi mencapai Rp. 2,4 miliar apabila dibandingkan pada tahun  2008 sebesar Rp1,7 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 58% lebih. SHU sebelum pajak tahun 2009 mengalami kenaikan, pada tahun ini mencapai  Rp1,4 miliar. Pada tahun 2008 hanya mencapai 800 jutaan sehingga terjadi kenaikan sebanyak 56%. SHU bersih setelah pajak Rp1,2 miliar pada tahun 2009 dan 664 juta pada tahun 2008, hal ini dikarenakan partisipasi dari para anggota.

 

Dalam sambutan Menteri Sekretaris Negara yang dibacakan Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Ibnu Purna Muchtar, Menteri Sekretaris Negara mengucapkan selamat atas keberhasilan para pengurus. Namun Mensesneg juga mengharapkan agar para pengurus tidak cepat berpuas diri, selalu meningkatkan kinerja dan selalu meningkatkan pengelolaan koperasi. Menseneg juga mengharapkan agar koperasi Sekretariat Negara menjadi sebuah unit yang berkualitas mampu bersaing dalam memenuhi kebutuhan anggotanya.  Selanjutnya Ibnu Purna Muchtar juga menyampaikan amanat Mensesneg agar koperasi Sekretariat Negara transparan dan modern. (HUMAS)


Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           5