Korupsi Dialihkan ke PN

 
bagikan berita ke :

Kamis, 04 Oktober 2007
Di baca 1050 kali

Menurut argumen mereka, hal ini untuk mengantisipasi tidak selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor) sesuai batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu tiga tahun.

"Karena DPR memprioritaskan Paket UU Politik, apa tidak perlu sejak dari awal kasus-kasus yang ditangani KPK dilimpahkan ke pengadilan umum saja. Kalau tidak nanti akan terjadi chaos. Ini bom waktu," ujar Ketua Umum Ikadin Otto Hasibuan seusai bertemu Bagir Manan, Rabu (3/10).

Menurut Otto, Ikadin menduga akan munculnya kekacauan hukum jika hingga 2009 UU Pengadilan Tipikor tidak terbentuk. Ia memprediksi DPR akan sibuk membahas Paket Undang- Undang Politik.

Menurut Otto, kedua permasalahan tersebut telah disampaikan kepada Bagir Manan. Menurut dia, Bagir merespons hal tersebut dengan sangat positif dan berjanji akan memikirkan hal tersebut.

Tanya dulu

Ketua Tim Perumus RUU Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Romli Atmasasmita menyayangkan sikap Ikadin yang gegabah memberikan penilaian kalau RUU Pengadilan Khusus Tipikor tidak akan selesai dalam waktu tiga tahun.

"Ikadin seharusnya tanya dulu ke tim perumus, apakah betul tidak akan selesai tahun 2009, atau setidaknya tanya kepada Luhut Pangaribuan, Dewan Kehormatan Ikadin, yang menjadi anggota Tim Perumus RUU Pengadilan Tipikor. Selaku anggota Tim Perumus RUU Pengadilan Tipikor, Luhut juga tahu jadwal kapan RUU ini akan selesai di tim perumus. Berdasarkan jadwal yang sudah kami susun bersama dengan Partnership, RUU Pengadilan Tipikor akan selesai November 2007," kata Romli.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta kepada wartawan, 7 Agustus 2007, menjelaskan kalau RUU Pengadilan Khusus Tipikor akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2008.

Bahkan, dalam rapat persiapan pemerintah dengan seluruh departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen pada pekan lalu, sebanyak 38 RUU diharapkan masuk dalam Prolegnas 2008.

 

Sumber: http://www.kompas.com/ (4 Oktober 2007)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0