"Kamis (25/10) pagi saya meminta sekretariat menyerahkan surat ke Setneg. Presiden yang berwenang menetapkan satu nama dari usulan itu," kata Hafiz, Kamis di Jakarta. Calon sekjen berasal dari Departemen Dalam Negeri dan luar Depdagri.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menilai posisi Sekjen KPU lebih cocok diisi pegawai negeri sipil (PNS) eselon I, terutama dari Depdagri. "Memang lebih bagus Sekjen KPU dari Depdagri. Pelaksanaan tugasnya dengan daerah tinggi sekali nanti. Harus diingat, tugas sekjen adalah kesekretariatan dalam rangka hubungan formal dan kepemerintahan," ujarnya.
Mardiyanto juga mengakui bahwa KPU sudah berkonsultasi dengan dia mengenai pengisian Sekjen KPU. Namun, ia belum menerima usulan tiga nama dari KPU.
Direktur Lingkar Madani untuk Masyarakat Ray Rangkuti mengatakan anggota KPU seharusnya memutuskan nama calon Sekjen KPU dengan fitrah kemandirian yang diembannya.
Di Sekretariat Negara, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Kamis, menegaskan, Syamsulbahri hingga kini belum bisa dinyatakan sebagai anggota KPU. Ia belum dilantik dan diambil sumpah di hadapan Presiden selaku kepala negara. "Kalau masalah hukumnya selesai, status Syamsulbahri akan dibahas kembali," katanya.
Sumber: http://www.kompas.com/ (Jum'at, 26 Oktober 2007)