Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh sambutan dari Deputi Mensesneg Bidang Sumber Daya Manusia, Bambang Prajitno, dan menghadirkan anggota KPU Divisi Sosialisasi Pemilu, Endang Sulastri, yang memaparkan secara gamblang mengenai pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.
Dalam penjelasannya, Endang Sulastri mengungkapkan bahwa sosialisasi ini dilakukan di seluruh departemen dan lembaga tinggi Negara agar dapat melakukan audiensi dan sosialisasi tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini perlu dilakukan agar Pemilu yang akan diselenggarakan pada tanggl 8 Juli nanti hasilnya jauh lebih baik daripada pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu legislatif lalu.
KPU juga telah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu legislatif lalu, salah satunya memperbaiki penyelenggaraan sosialisasi Pemilu kepada publik. Diakui Endang Sulastri, sosialisasi Pemilu legislatif kemarin dilaksanakan berdasarkan permintaan yang datang dari departemen sehingga tidak seluruh departemen dijangkau. Langkah ini diambil bukan untuk mendorong para pemilih condong pada pasangan capres/cawapres tertentu, namun KPU ingin memberikan informasi yang jelas mengenai proses penyelenggaraan Pemilu.
Mengenai penyelenggaraan Pemilu legislatif yang telah berjalan dengan baik, Endang Sulastri mengungkapkan memang terdapat beberapa kekurangan. Kalau pun ada masalah, itu diselesaikan di pengadilan. Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 pun tidak seharusnya dibandingkan dengan Pemilu tahun-tahun sebelumnya karena Pemilu Tahun 2009 menggunakan undang-undang yang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Perbandingan tersebut jadi tidak fair, ungkap Endang Sulastri.
Perlu diketahui, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 menggunakan landasan Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Â
Untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) paling lama 30 hari kemudian akan mengumumkannya untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat selama 7 hari. Setelah itu DPT baru dapat ditetapkan dan harus tiga puluh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam penjelasannya, Endang Sulastri mengungkapkan bahwa sosialisasi ini dilakukan di seluruh departemen dan lembaga tinggi Negara agar dapat melakukan audiensi dan sosialisasi tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini perlu dilakukan agar Pemilu yang akan diselenggarakan pada tanggl 8 Juli nanti hasilnya jauh lebih baik daripada pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu legislatif lalu.
KPU juga telah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu legislatif lalu, salah satunya memperbaiki penyelenggaraan sosialisasi Pemilu kepada publik. Diakui Endang Sulastri, sosialisasi Pemilu legislatif kemarin dilaksanakan berdasarkan permintaan yang datang dari departemen sehingga tidak seluruh departemen dijangkau. Langkah ini diambil bukan untuk mendorong para pemilih condong pada pasangan capres/cawapres tertentu, namun KPU ingin memberikan informasi yang jelas mengenai proses penyelenggaraan Pemilu.
Mengenai penyelenggaraan Pemilu legislatif yang telah berjalan dengan baik, Endang Sulastri mengungkapkan memang terdapat beberapa kekurangan. Kalau pun ada masalah, itu diselesaikan di pengadilan. Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 pun tidak seharusnya dibandingkan dengan Pemilu tahun-tahun sebelumnya karena Pemilu Tahun 2009 menggunakan undang-undang yang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Perbandingan tersebut jadi tidak fair, ungkap Endang Sulastri.
Perlu diketahui, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 menggunakan landasan Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Â
Untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) paling lama 30 hari kemudian akan mengumumkannya untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat selama 7 hari. Setelah itu DPT baru dapat ditetapkan dan harus tiga puluh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?