Lagi, 5 Kali Kemensetneg Raih Opini WTP Dari BPK

 
bagikan berita ke :

Senin, 15 Juni 2015
Di baca 688 kali

Menteri Sekretaris Negara Pratikno datang langsung untuk menerima penghargaan itu, WTP merupakan jenis opini tertinggi yang diberikan BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan instansi pemerintah.

Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Terjadi Penurunan

Tercatat untuk jenis opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2014 diraih oleh 23 Kementerian/Lembaga Negara.

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada 8 Kementeriaan/Lembaga Negara.

Sisanya sebanyak 7 Kementerian/Lembaga Negara diberkan opini Pernyataan Menolak Memberikan Opini (Disclaimer of Opinion).
 
Anggota III BPK Eddy Mulyadi Supriadi, dalam sambutan pembukaan acara mengatakan bahwa terjadi penurunan opini atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Negara Tahun 2014.
 
Sebelumnya pada tahun 2013 tercatat 27 Kementerian/Lembaga berhasil meraih predikat WTP, 9 Kementerian/Lembaga meraih predikat WDP, dan 2 Kementerian/Lembaga meraih predikat Disclaimer.

Setiap tahunnya BPK secara rutin memberikan opini kepada intansi pemerintah baik di tingkat Kementerian/Lembaga Negara maupun Pemerintah Daerah atas laporan keuangan yang disajikan.

Penyebab Turunnya Opini

Eddy menjelaskan pada tahun 2014 ini, terjadi permasalahan yang berpengaruh terhadap pemberian opini.

Lebih lanjut, Eddy menyebutkan masalah itu disebabkan: Pengelolaan PNBP dan penerimaan lainnya belum seluruhnya melalui mekanisme APBN, baik penganggaran maupun penggunaannya.

Selain itu, proses pengadaan barang/jasa dan pertanggungjawaban atas realisasi belanja tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Penatausahaan kas dan setara kas di bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pemegang uang muka belum dilakukan secara tertib juga turut menjadi penyebab.

Penyajian piutang, lanjut Eddy, maupun utang oleh Kementerian/Lembaga belum didukung dengan dokumen yang valid dan handal sebagai dasar pengakuan, dan yang terakhir disebabkan karena Perusahaan Persediaan Aset Tetap belum tertib.

Penyerahan LHP BPK atas LKKL Tahun 2014 diberikan kepada entitas yang menjadi wilayah kerja Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN III) BPK merupakan wujud nyata dari komitmen dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan. (Humas Kemensetneg).
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0