Pendaptaran hasil karya seni dan musik itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diatur dalam UU Hak Cipta seperti yang terdapat di negeri ini, kata Antropolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sumatera Utara, Prof Hj Dr Chalida Fahruddin ketika dihubungi di Medan, Kamis.
Menurut dia, pendaptaran mengenai hak cipta seni dan musik itu, tidak lain adalah untuk menjaga hal-hal yang tidak diingini terhadap warga Indonesia, mengingat semakin banyaknya terjadi penyabotan hasil karya yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Sehubungan itu, katanya, perlu dilakukan pengawasan yang lebih selektif lagi terhadap lagu-lagu yang dihasilkan oleh seniman Indonesia.
"Maunya jangan orang Indonesia yang capek-capek mencipta lagu, justru diambil pula oleh negara lain, di klaim pula sebagai lagu yang berasal dari negeri mereka. Ini jelas perbuatan yang tidak benar," katanya.
Selanjutnya, ia menjelaskan, penghargaan dan penghormatan terhadap karya seni seseorang itu perlu dilaksanakan, sehingga jangan sampai terjadi pencatutan seperti yang dialami lagu "Rasa Sayange,".
Menurut Chalida yang juga Guru Besari Fisip USU itu, semestinya pencatutan terhadap lagu yang dihasilkan suatu negara itu tidak perlu terjadi.
Apalagi, jelasnya, penyerobotan lagu tersebut dilakukan pula oleh sebuah negara yang bertetangga. Maunya sebagai negara jiran atau yang sudah bersahabat cukup lama di negara Asia Tenggara ini, harus saling menghargai dan saling menghormati.
"Disinilah perlu ditunjukkan rasa kesetiaan sebagai negara yang bersahabat, bukan sebaliknya menimbulkan suatu masalah yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Apalah nantinya kata negara-negara lainnya yang ada di dunia setelah mengetahui permasalahan mengenai lagu tersebut," katanya.
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2007/10/4/lagu-karya-indonesia-perlu-dipatenkan/