Lagu kebangsaan Indonesia Raya ramai diperbincangkan

 
bagikan berita ke :

Jumat, 10 Agustus 2007
Di baca 3640 kali

Bait pertama sama persis, tetapi ada tambahan dua bait, yang menjadikannya lebih panjang dari lagu Indonesia Raya yang biasa kita dengar. Berbekal pernyataan Roy berapa media awalnya memberitakan versi tiga bait itu ditemukan Roy Suryo di Belanda.

Selanjutnya pernyataan itu dibantah beberapa pihak. Sebagai catatan, hukumonline juga pernah membuka video lagu 3 stanza yang diupload di Youtube sejak Desember 2006.

Terlepas dari perdebatan soal ‘penemunya’, penggunaan lagu Indonesia Raya telah diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Indonesia Raya. Pasal 2 Ayat (2) PP ini menyatakan “Jika pada kesempatan-kesempatan lagu kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan�.

Sedangkan Ayat (3) pasal yang sama menyatakan lagu kebangsaan dapat juga dinyanyikan seluruhnya, yakni 3 stanza. Yang juga menarik, Pasal 9 mengatur soal sikap berdiri, dan jenis-jenis tutup kepala  yang boleh tidak dibuka sepanjang lagu berkumandang.

Dalam penjelasan umum disebutkan bahwa PP dibuat untuk menciptakan keseragaman. Sedangkan penjelasan Pasal 1 menyebutkan, yang dimaksud lagu itu ialah versi setelah diubah pada tahun 1943 oleh Panitia Peninjau Lagu Indonesia Raya.

Yang agak unik konsiderans PP ini ialah Undang-Undang Sementara 1950, yang sempat berlaku selama sekitar 9 Tahun sebelum keluar Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959. Mungkin karena UUD 1945 tidak menyebutkan lagu kebangsaan. Ditengah-tengah pembahasan Konstitusi oleh Konstuante yang rencananya akan menggantikan UUD 1945, dibuatlah PP soal Lagu Kebangsaan ini.

Sekedar mengingatkan, Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen memang hanya mengatur soal bendera dan bahasa. Kedua pasal tersebut hanya dinyatakan bahwa Bendera ialah Sang Merah Putih dan Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Dalam konteks otonomi daerah, lagu Indonesia Raya disinggung dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.  Pasal 2 UU itu menyebutkan, “Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan�.

Namun, tak ada pengaturan soal lagu kebangsaan di UU Nomor 10 Tahun 2005 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam.
Perlu pengaturan

Beberapa bulan lalu, Pakar Ilmu Perundangan-undangan Maria Farida sempat menyayangkan bahwa pada kenyataannya banyak hal-hal yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk diatur dengan UU, hingga sekarang banyak yang belum diatur dengan UU. Misalnya undang-undang tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

UUD Hasil Amandemen
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
 
Menurut pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sony M Sikumbang, pembentuk konstitusi, baik dulu maupun sekarang, pasti punya pemikiran yang cukup dan mempertimbangkan perlu diaturnya sesuatu hal lewat UU.

Pengaturan Lambang, Bahasa, Bendera, Lagu Kebangsaan nantinya menurut Sony lebih baik diatur dalam satu UU. Alasan Sony, bila memang akan diatur terpisah-pisah, UUD seharusnya mengatuir lebih lanjut tidak hanya dicantumkan dalam satu pasal. Selain itu, bisa perkiraan ruang lingkup pengaturannya tidak akan terlalu luas, maka secara teknis dapat dijadikan satu. 

Kabarnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat sedang menyiapkan draf RUU soal ini, namun belum jelas apakah akan satu paket atau berdiri sendiri.

sumber :
http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=5144&Itemid=701

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           6           2           0           3