Laksanakan Inpres No. 9 Tahun 2015, Pemerintah Akan Rekrut Tenaga Humas Pemerintah
Setelah Presiden Joko
Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, tanggal 25 Juni 2015 lalu,
Pemerintah melalui Kemenkominfo bergerak cepat melaksanakan Inpres
tersebut dengan merekrut Tenaga Humas Pemerintah (THP) yang akan disebar
dan ditempatkan di Kementerian/Lembaga (K/L).
Untuk itu, guna memastikan fungsi dan tugas para THP tersebut, Kemenkominfo menggelar sosialisasi penempatan Tenaga Humas Pemerintah (THP) sebelum mereka bertugas.
Sekilas Tentang THP
THP merupakan langkah dan terobosan baru yang dilakukan Pemerintah untuk membantu pelaksanaan GPR. GPR merupakan proses pengelolaan informasi dan komunikasi yang berkelanjutan untuk memperoleh pemahaman dan dukungan publik terhadap pemerintah. GPR sendiri memiliki fungsi sebagai manajemen komunikasi dan manejemen reputasi.
Mengenai THP, Menkominfo memastikan bahwa para profesional humas yang akan direkrut tentu akan melalui seleksi tahapan yang sangat ketat dan harus memiliki keahlihan dalam bidang kehumasan.
“THP akan diseleksi dan akan ditempatkan di masing-masing K/L setelah mengikuti pelatihan khusus, targetnya Januari 2016 sudah mulai bekerjaâ€, ujar Rudiantara.
Menkominfo menambahkan bahwa nantinya rekrutmen THP bisa dipilih melalui seleksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS atau swasta dengan kriteria tertentu. Selain memiliki pengalaman di bidang kehumasan minimal 3 tahun, juga harus memiliki kualifikasi profesional, misalnya kemampuan menulis, mengelola media sosial dan media relations. Pengumuman dan tahapan proses seleksi THP akan mulai dilakukan pada pertengahan Oktober 2015.
Tidak Tumpang-Tindih
Selain membahas permasalahan teknis, Menkominfo juga memastikan bahwa tidak akan terjadi tumpang-tindih antara THP dengan Humas K/L yang sudah ada, “Justru ini akan membantu peran fungsi Humas, meningkatkan kemampuan Pemerintah berkomunikasi dengan publik,†ujarnya.
THP akan berfungsi sebagai penghubung komunikasi publik antar-Kementerian dan Lembaga agar lebih mampu bersinergi. Penempatan THP juga dikoordinasikan dengan para Sekretaris Jenderal K/L dengan tetap mendukung aktivitas Humas dan Pranata Humas yang ada di setiap K/L.
Selain dihadiri oleh sejumlah Sekretaris Jenderal K/L, sosialisasi ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja. Dirinya mengatakan bahwa KemenPAN-RB tengah menyiapkan proses seleksi nasional dan mekanisme untuk perekrutan tenaga THP.
“Semua melalui proses seleksi yang ketat sesuai dengan kebutuhan komunikasi publik di era perang asimetris seperti sekarang ini. Kualifikasi yang dibutuhkan bukan saja good looking, tapi memiliki kemampuan komunikasi secara teknis dan mengembangkan program komunikasi K/L. Panitia penentu akhir nantinya adalah Bapak Menkominfo dan MenPAN-RB,†jelas Setiawan.
Selain itu, lanjut Setiawan, KemenPAN-RB juga tengah menyiapkan tunjangan kinerja sesuai dengan beban kerja yang diemban PNS yang menjadi THP agar mendekati dengan gaji humas profesional. "Kalau PNS akan naik kelas jabatan, sementara untuk yang dari swasta akan dibayar setara tenaga ahli dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa,†pungkas Setiawan. (Humas Kemensetneg/DAR)
Untuk itu, guna memastikan fungsi dan tugas para THP tersebut, Kemenkominfo menggelar sosialisasi penempatan Tenaga Humas Pemerintah (THP) sebelum mereka bertugas.
Sekilas Tentang THP
THP merupakan langkah dan terobosan baru yang dilakukan Pemerintah untuk membantu pelaksanaan GPR. GPR merupakan proses pengelolaan informasi dan komunikasi yang berkelanjutan untuk memperoleh pemahaman dan dukungan publik terhadap pemerintah. GPR sendiri memiliki fungsi sebagai manajemen komunikasi dan manejemen reputasi.
Mengenai THP, Menkominfo memastikan bahwa para profesional humas yang akan direkrut tentu akan melalui seleksi tahapan yang sangat ketat dan harus memiliki keahlihan dalam bidang kehumasan.
“THP akan diseleksi dan akan ditempatkan di masing-masing K/L setelah mengikuti pelatihan khusus, targetnya Januari 2016 sudah mulai bekerjaâ€, ujar Rudiantara.
Menkominfo menambahkan bahwa nantinya rekrutmen THP bisa dipilih melalui seleksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS atau swasta dengan kriteria tertentu. Selain memiliki pengalaman di bidang kehumasan minimal 3 tahun, juga harus memiliki kualifikasi profesional, misalnya kemampuan menulis, mengelola media sosial dan media relations. Pengumuman dan tahapan proses seleksi THP akan mulai dilakukan pada pertengahan Oktober 2015.
Tidak Tumpang-Tindih
Selain membahas permasalahan teknis, Menkominfo juga memastikan bahwa tidak akan terjadi tumpang-tindih antara THP dengan Humas K/L yang sudah ada, “Justru ini akan membantu peran fungsi Humas, meningkatkan kemampuan Pemerintah berkomunikasi dengan publik,†ujarnya.
THP akan berfungsi sebagai penghubung komunikasi publik antar-Kementerian dan Lembaga agar lebih mampu bersinergi. Penempatan THP juga dikoordinasikan dengan para Sekretaris Jenderal K/L dengan tetap mendukung aktivitas Humas dan Pranata Humas yang ada di setiap K/L.
Selain dihadiri oleh sejumlah Sekretaris Jenderal K/L, sosialisasi ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja. Dirinya mengatakan bahwa KemenPAN-RB tengah menyiapkan proses seleksi nasional dan mekanisme untuk perekrutan tenaga THP.
“Semua melalui proses seleksi yang ketat sesuai dengan kebutuhan komunikasi publik di era perang asimetris seperti sekarang ini. Kualifikasi yang dibutuhkan bukan saja good looking, tapi memiliki kemampuan komunikasi secara teknis dan mengembangkan program komunikasi K/L. Panitia penentu akhir nantinya adalah Bapak Menkominfo dan MenPAN-RB,†jelas Setiawan.
Selain itu, lanjut Setiawan, KemenPAN-RB juga tengah menyiapkan tunjangan kinerja sesuai dengan beban kerja yang diemban PNS yang menjadi THP agar mendekati dengan gaji humas profesional. "Kalau PNS akan naik kelas jabatan, sementara untuk yang dari swasta akan dibayar setara tenaga ahli dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa,†pungkas Setiawan. (Humas Kemensetneg/DAR)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?