Langkah Perbaikan Kemudahan Berusaha dan Layak Investasi Harus Berjalan di Lapangan
Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah salah satunya telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-12 pada tanggal 28 April 2016. Paket kebijakan tersebut berfokus pada pemangkasan sejumlah prosedur, biaya, dan izin yang dibutuhkan untuk berusaha terutama untuk pengusaha kecil dan menengah. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Presiden menginginkan implementasi paket kebijakan tersebut di lapangan benar-benar dilaksanakan. Demikian seperti dilansir Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana.
Â
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pengantar rapat terbatas mengenai kemudahan berusaha, Senin, 9 Mei 2016 di Kantor Presiden, Jakarta. "Langkah-langkah perbaikan diperlukan karena saya ingin peringkat ease of doing business bisa diturunkan dari peringkat 109 menjadi peringkat ke-40," demikian target yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Â
Presiden menyampaikan, bahwa paket kebijakan ekonomi ke-12 merupakan paket kebijakan penting yang mencakup 10 indikator kemudahan berusaha. Dengan adanya paket kebijakan tersebut, jumlah prosedur pengurusan dalam berusaha mampu dipangkas menjadi hampir setengahnya. "Dari 10 indikator tersebut, jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur dipangkas menjadi 49. Kalau dilihat dari pemangkasannya memang sudah kelihatan. Tetapi dalam prakteknya saya ingin betul-betul ini kita ikuti bersama. Terutama dalam implementasi di lapangan,"
Â
Selain pemangkasan prosedur, paket kebijakan ekonomi ke-12 turut memangkas jumlah perizinan dan juga waktu yang dibutuhkan untuk mengurus usaha. "Begitu pula dengan perizinan yang sebelumnya berjumlah 9 izin dipotong menjadi 6 izin. Dari sisi waktu yang sebelumnya 1.566 hari dipersingkat menjadi 132 hari," ujarnya.
Â
Namun demikian, Presiden menginginkan agar pemangkasan prosedur, izin, hari, dan biaya tersebut tidak hanya berupa tulisan kebijakan semata, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan. Seraya mengingatkan, sampai saat ini Presiden masih menemukan adanya layanan yang masih belum berbenah.
Â
"Saya minta langkah-langkah perbaikan dalam paket kebijakan ke-12 ini betul-betul berjalan di lapangan dan berubah secara nyata. Saya lihat misalnya terkait jumlah hari dan biaya dalam urusan pembuatan PT masih belum berubah. Kemudian proses pengurusan sertifikat tanah juga masih belum," kata Presiden.
Â
Dalam rapat terbatas yang turut dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ini, Presiden menegaskan bahwa perbaikan dan tindak lanjut paket kebijakan ekonomi ke-12 juga dilakukan secara nasional.
Â
"Perbaikan perubahan juga harus sampai ke daerah. Saya sudah titip ke para bupati untuk menindaklanjuti apa yang sudah kita lakukan di paket kebijakan ekonomi ke-12 itu. Pemerintah menginginkan kebijakan ini berlaku secara nasional," ujarnya.
Â
Perbaikan Peringkat Layak Investasi
Â
Menutup pengantar dalam rapat terbatas tersebut, Presiden menginginkan agar perbaikan yang dilakukan tidak hanya ditujukan untuk mengejar peringkat kemudahan berusaha Indonesia, namun juga menjadikan Indonesia sebagai negara layak investasi.
Â
Presiden menegaskan bahwa Indonesia harus mendapatkan peribgkat layak investasi agar memperluas akses Indonesia pada pasar keuangan internasional dengan biaya perolehan dana yang lebih rendah. Selain itu predikat layak investasi juga akan membuat biaya dana pasar intrsnasional korporasi yang lebih murah. Hal ini juga akan meningkatkan persepsi positif Indonesia yang artinya mendorong peningkatan aliran modal investasi.
Â
"Saya minta dilakukan langkah perbaikan dari aspek institusional, ekonomi, eksternal, fiskal, dan moneter sehingga kita betul-betul mencapai target sebagai negara layak investasi," tutupnya. (Humas Kemensetneg)
Â