Dalam diskusi tersebut, para bidan mengungkapkan kegundahan mereka terhadap status pekerjaan mereka. Megawati yang juga menjadi Pelindung Bidan Indonesia meminta Pemerintah agar lebih mengutamakan kebutuhan bidan di Indonesia, karena pekerjaan ini menyangkut keselamatan manusia "Ini bukan barang, ini manusia yang harus menjalankan kehidupan yang luar biasa," ujar Megawati.
Â
Menjawab keresahan itu, Yuddy mengungkapkan bahwa Presiden tidak melupakan Bidan sebagai salah satu bagian dari tenaga kesehatan yang dibutuhkan di Indonesia "Bapak Presiden mengatakan kebijakan umum soal pegawai dimoratorium kecuali yang disebut pertama adalah tenaga kesehatan. Dan tenaga kesehatan itu yang pertama disebut Presiden itu adalah Bidan," ungkap Yuddy.
Â
Menurut data Sistem Informasi Pegawai (Simpeg), hingga 1 September 2015 terdapat lebih dari 42 ribu bidan berstatus PTT, 39.554 diantaranya berusia dibawah 35 tahun sedang dalam proses dan tidak ada masalah dengan undang-undang, bisa langsung. Sementara itu, 2.691 bidan diatas 35 tahun sedang dibicarakan, menolak P3K yang diamanatkan oleh UU Aparatur Sipil Negara (ASN), dari skema yang dijabarkan oleh Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Â
Sementara itu, Pratikno meminta para Bidan untuk memahami upaya yang coba dilakukan oleh Pemerintah. Menurutnya langkah yang dilakukan harus dibahas secara teliti agar tak melanggar ketentuan yang berlaku, "Banyak solusi yang sudah dipersiapkan MenPAN dan bu Menkes, memang ada beberapa kendala jangka pendek yang tentu saja tidak mudah, yakni terkait dengan undang-undang. Kalau dibawah undang-undang lebih simpel kalau dengan undang-undang urusannya lebih panjang karena berurusan dengan DPR jadi harus teliti," pungkas Pratikno. (Humas Kemensetneg)
Â