Presiden Jokowi dalam
pertemuan tersebut mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan
jaminan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di lembaga perbankan.
Menanggapi usulan LPS yang meminta agar dalam situasi krisis, semua simpanan nasabah di bank turut dijamin sehingga masyarakat akan tetap tenang dan simpanannya tetap berada dalam sistem perbankan nasional, Presiden Jokowi sebagaimana disampaikan Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki dalam siaran persnya mengatakan bahwa berdasarkan laporan Menteri Keuangan, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sudah masuk ke DPR dan akan dibahas mulai 14 Agustus 2015 mendatang.
Lebih lanjut Presiden Jokowi menuturkan bahwa setelah RUU JPSK disahkan, akan ada jaminan hukum yang kuat terhadap LPS dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap sistem perbankan dan para nasabahnya.
Laporan LPS
Dalam laporan yang disampaikan LPS, lembaga tersebut melaporkan telah melakukan penanganan klaim 63 bank yang dicabut izin usahanya, dari jumlah tersebut 62 bank telah selesai proses pemulihannya.
Total jaminan yang dibayarkan oleh LPS kepada 62 bank tersebut mencapai Rp767 miliar, sisanya sebesar Rp509 miliar tidak dibayar penjaminannya tidak dibayar penjaminannya karena berada di atas batas penjaminan dan tidak layak bayar.
LPS juga melaporkan saat ini total simpanan jumlah nominal simpanan masyarakat yang dijamin adalah sebesar Rp1.952 miliar, mencakup 46,29 persend dari total simpanan Rp4.217 triliun. LPS saat ini menjamin simpanan masyarakat di bank sampai dengan Rp2 milyar.
Dalam pertemuan itu, LPS juga menyampaikan bahwa laporan keuangan tahun 2014, lembaga yang memiliki total aset Rp49,73 triliun per 31 Desember 2014 ini telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terkait hal ini Presiden Jokowi menyampaikan apresiasi dan meminta agar opini ini terus dipertahankan oleh LPS
Disamping itu, LPS juga berharap mengembangkan perannya sebagai lembaga penjamin produk non-perbankan, seperti asuransi, di masa mendatang. LPS juga mengahrapkan penambahan peran, fungsi, dan kewenangan serta kelengkapan perangkat resolusi bank.
Dalam acara itu, turut hadir Ketua Dewan Komisioner LPS C. Heru Budiargo, Sekretaris Dewan Komisioner LPS Samsu Adi Nugroho, serta Anggota LPS lainnya yaitu Anggota Dewan Komisioner merangkap Plt. Kepala Eksekutif Fauzi Ichsan, Anggota Dewan Komisioner Ex-Officio Bank Indonesia Ronald Waas, Anggota Dewan Komisioner Ex-Officio Otoritas Jasa Keuangan Nelson Tampubolon, Anggota Dewan Komisioner Ex-Officio Kementerian Keuanga Robert Pakpahan. (Humas Kemensetneg)
Menanggapi usulan LPS yang meminta agar dalam situasi krisis, semua simpanan nasabah di bank turut dijamin sehingga masyarakat akan tetap tenang dan simpanannya tetap berada dalam sistem perbankan nasional, Presiden Jokowi sebagaimana disampaikan Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki dalam siaran persnya mengatakan bahwa berdasarkan laporan Menteri Keuangan, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sudah masuk ke DPR dan akan dibahas mulai 14 Agustus 2015 mendatang.
Lebih lanjut Presiden Jokowi menuturkan bahwa setelah RUU JPSK disahkan, akan ada jaminan hukum yang kuat terhadap LPS dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap sistem perbankan dan para nasabahnya.
Laporan LPS
Dalam laporan yang disampaikan LPS, lembaga tersebut melaporkan telah melakukan penanganan klaim 63 bank yang dicabut izin usahanya, dari jumlah tersebut 62 bank telah selesai proses pemulihannya.
Total jaminan yang dibayarkan oleh LPS kepada 62 bank tersebut mencapai Rp767 miliar, sisanya sebesar Rp509 miliar tidak dibayar penjaminannya tidak dibayar penjaminannya karena berada di atas batas penjaminan dan tidak layak bayar.
LPS juga melaporkan saat ini total simpanan jumlah nominal simpanan masyarakat yang dijamin adalah sebesar Rp1.952 miliar, mencakup 46,29 persend dari total simpanan Rp4.217 triliun. LPS saat ini menjamin simpanan masyarakat di bank sampai dengan Rp2 milyar.
Dalam pertemuan itu, LPS juga menyampaikan bahwa laporan keuangan tahun 2014, lembaga yang memiliki total aset Rp49,73 triliun per 31 Desember 2014 ini telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terkait hal ini Presiden Jokowi menyampaikan apresiasi dan meminta agar opini ini terus dipertahankan oleh LPS
Disamping itu, LPS juga berharap mengembangkan perannya sebagai lembaga penjamin produk non-perbankan, seperti asuransi, di masa mendatang. LPS juga mengahrapkan penambahan peran, fungsi, dan kewenangan serta kelengkapan perangkat resolusi bank.
Dalam acara itu, turut hadir Ketua Dewan Komisioner LPS C. Heru Budiargo, Sekretaris Dewan Komisioner LPS Samsu Adi Nugroho, serta Anggota LPS lainnya yaitu Anggota Dewan Komisioner merangkap Plt. Kepala Eksekutif Fauzi Ichsan, Anggota Dewan Komisioner Ex-Officio Bank Indonesia Ronald Waas, Anggota Dewan Komisioner Ex-Officio Otoritas Jasa Keuangan Nelson Tampubolon, Anggota Dewan Komisioner Ex-Officio Kementerian Keuanga Robert Pakpahan. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?