Jakarta - Lobi antarpimpinan fraksi DPR yang berlangsung Kamis (14/2) malam di Jakarta menyepakati dua poin krusial dalam RUU Pemilihan Umum. Dua poin itu adalah penetapan sistem pemilu proporsional terbuka, dan calon terpilih disepakati dengan 30 persen dari bilangan pembagi pemilihan.
Lobi akan dilanjutkan Jumat ini, untuk menyepakati empat poin krusial lainnya.
Sekjen Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Idham Cholied di Jakarta, Kamis kemarin, menyebutkan, undang-undang yang baru sangat ditunggu agar parpol baru bisa bersiap dengan ketentuan yang jelas. Yang dikhawatirkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mendapat cukup waktu untuk membuat ketentuan teknis sebagai penerjemahan undang-undang.
Idham khawatir, pengalaman implementasi UU No 2/2008 mengenai Partai Politik terulang. Ketika UU telah disahkan, ketentuan pelaksanaan belum ada sehingga muncul penafsiran pejabat yang berbeda-beda.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Ferry Mursyidan Baldan (F-Partai Golkar) menyebutkan, Badan Musyawarah DPR sepakat pengambilan keputusan RUU Pemilu dijadwalkan pada rapat paripurna DPR, Selasa (26/2).
Verifikasi parpol
Departemen Dalam Negeri telah memberikan dua kali surat edaran kepada gubernur dan bupati/wali kota perihal surat keterangan bagi parpol yang telah melaporkan kepengurusannya. Untuk itu, tidak ada alasan bagi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat di daerah untuk mempersulit verifikasi parpol di daerah.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang di Jakarta, Kamis. Dalam surat itu disebutkan, data parpol yang dilaporkan hanya lima hal, yaitu nama dan jabatan pelapor, nama parpol, tingkat kepengurusan (provinsi, kabupaten, kecamatan), nomor surat keputusan kepengurusan, dan alamat kantor.
Departemen Hukum dan HAM juga sudah mengirim petunjuk pelaksanaan verifikasi parpol kepada Badan Kesbang sehingga keluhan parpol seharusnya tidak perlu terjadi.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, ia akan mengecek apakah terjadi hambatan birokrasi yang dilakukan pejabat pemerintah di daerah. â€Jangan sampai ’penyakit-penyakit lama’ berulang,†ujarnya.
Untuk mendapat status badan hukum secara nasional, parpol harus memiliki kepengurusan minimal di 60 persen provinsi.
Di setiap provinsi, minimal terdapat kepengurusan di 50 persen kabupaten/kota dan di setiap kabupaten/kota terdapat kepengurusan di 25 persen kecamatan.
Lobi akan dilanjutkan Jumat ini, untuk menyepakati empat poin krusial lainnya.
Sekjen Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Idham Cholied di Jakarta, Kamis kemarin, menyebutkan, undang-undang yang baru sangat ditunggu agar parpol baru bisa bersiap dengan ketentuan yang jelas. Yang dikhawatirkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mendapat cukup waktu untuk membuat ketentuan teknis sebagai penerjemahan undang-undang.
Idham khawatir, pengalaman implementasi UU No 2/2008 mengenai Partai Politik terulang. Ketika UU telah disahkan, ketentuan pelaksanaan belum ada sehingga muncul penafsiran pejabat yang berbeda-beda.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Ferry Mursyidan Baldan (F-Partai Golkar) menyebutkan, Badan Musyawarah DPR sepakat pengambilan keputusan RUU Pemilu dijadwalkan pada rapat paripurna DPR, Selasa (26/2).
Verifikasi parpol
Departemen Dalam Negeri telah memberikan dua kali surat edaran kepada gubernur dan bupati/wali kota perihal surat keterangan bagi parpol yang telah melaporkan kepengurusannya. Untuk itu, tidak ada alasan bagi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat di daerah untuk mempersulit verifikasi parpol di daerah.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang di Jakarta, Kamis. Dalam surat itu disebutkan, data parpol yang dilaporkan hanya lima hal, yaitu nama dan jabatan pelapor, nama parpol, tingkat kepengurusan (provinsi, kabupaten, kecamatan), nomor surat keputusan kepengurusan, dan alamat kantor.
Departemen Hukum dan HAM juga sudah mengirim petunjuk pelaksanaan verifikasi parpol kepada Badan Kesbang sehingga keluhan parpol seharusnya tidak perlu terjadi.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, ia akan mengecek apakah terjadi hambatan birokrasi yang dilakukan pejabat pemerintah di daerah. â€Jangan sampai ’penyakit-penyakit lama’ berulang,†ujarnya.
Untuk mendapat status badan hukum secara nasional, parpol harus memiliki kepengurusan minimal di 60 persen provinsi.
Di setiap provinsi, minimal terdapat kepengurusan di 50 persen kabupaten/kota dan di setiap kabupaten/kota terdapat kepengurusan di 25 persen kecamatan.
Â
Â
Sumber:
http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.kompascetak.xml.2008.02.15.02445879&channel=2&mn=12&idx=12
http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.kompascetak.xml.2008.02.15.02445879&channel=2&mn=12&idx=12
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?