Menurut Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Yasonna H Laoly (F-PDIP, Sumatera Utara I), Rabu (20/2) pagi, lobi hanya berhasil mengerucutkan pilihan jika nanti harus dilakukan voting. "Mengingat alot dan sulitnya mencapai kesepakatan, kelihatannya voting tidak terhindarkan," sebut Laoly.
Materi yang alot dibahas semalam adalah soal besaran daerah pemilihan. Alternatif yang muncul seperti kursi yang diperebutkan di sebuah daerah pemilihan 3-10 buah dengan ketentuan maksimal setiap daerah terdiri atas 8 kabupaten/kota.
Usul lain, setiap daerah pemilihan 3-10 kursi dengan ketentuan sisa suara ditarik ke provinsi. Alternatif ketiga, besar daerah pemilihan 3-10 kursi dengan sisa suara habis di daerah pemilihan. Sementara, pilihan untuk sisa suara juga beragam.
Ada alternatif agar sisa suara ditarik ke provinsi; dibagi habis di daerah pemilihan; atau dibagi habis di daerah pemilihan dengan ketentuan hanya parpol yang memenuhi minimal 50 persen bilangan pembagi pemilihan yang memperebutkan kursi dari sisa suara.
Sumber : http://www.kompas.co.id/read.php?cnt=.xml.2008.02.20.10041455&channel=1&mn=1&idx=1