Pelantikan Deputi
tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 32/M Tahun 2015 tentang Pengangkatan Deputi di Lingkungan Kantor
Staf Presiden tanggal 20 Maret 2015. Adapun keempat orang yang dilantik
diantaranya:
- Darmawan Prasojo sebagai Deputi I Kepala Staf Kepresidenan
- Yanuar Nugroho sebagai Deputi II Kepala Staf Kepresidenan
- Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Deputi III Kepala Staf Kepresidenan
- Eko Sulistyo sebagai Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan
Sementara itu, 2 orang staf khusus di angkat berdasarkan Keputusan Kepala Staf Kepresidenan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Staf Khusus di Lingkungan Kantor Staf Presiden tanggal 31 Maret 2015. Dua orang Staf Khusus yang diangkat adalah:
- Lambock V. Nahattands sebagai sebagai Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
- Atmadji Sumarkidjo sebagai Staf Khusus Kepala Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan Bidang Politik dan Media
Keduanya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Pejabat Struktural Eselon I/b.
Dalam sambutannya, Luhut mengatakan bahwa Kantor Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas-tugas penting, yaitu: Pertama, pengendalian dalam rangka memastikan program-program nasional yang dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden. Kedua, menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap-program-program nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.
Dalam sambutannya, Luhut mengatakan bahwa Kantor Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas-tugas penting, yaitu: Pertama, pengendalian dalam rangka memastikan program-program nasional yang dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden. Kedua, menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap-program-program nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.
Ketiga, percepatan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional. Keempat, pemantauan terhadap kemajuan pelaksanaan program-program prioritas nasional. Kelima, pengelolaan isu-isu strategis. Keenam strategi, komunikasi politik dan diseminasi informasi. Dan ketujuh, menyampaikan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pembentukan keputusan.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar para Deputi dan Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan bekerja sesuai dengan fungsi Kepala Staf Presiden sesuai Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015.
Luhut juga meminta kepada Deputi dan Staf Khusus yang baru saja dilantik dalam melaksanakan pekerjaan harus mematuhi rambu-rambu yang telah di tetapkan dalam Perpres, hal ini berguna untuk mencegah agar tidak melakukan tugas-tugas yang bukan tugas pokok.
Dalam acara itu turut hadir Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Taufik Sukasah, serta sejumlah Pejabat Eselon I dan II Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?