Mari Jaga Amanah Rakyat dalam Mengelola Keuangan Negara

 
bagikan berita ke :

Senin, 14 Desember 2015
Di baca 1033 kali

Penyerahan DIPA 2016 sengaja dilakukan pada pertengahan bulan Desember 2015 atas keinginan bersama. “Agar proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata dan memberikan dampak multiplikasi yang lebih besar kepada pembangunan perekonomian kita,” kata Presiden mengawali sambutannya.

 

APBN 2016, berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR, ditetapkan sebesar Rp2.095,7 triliun, meningkat 5,6% dibandingkan APBN 2015. Sekitar Rp784,1 triliun atau sebesar 37,4% dialokasikan melalui K/L. Sementara itu, 36,7% atau sebesar Rp770,2 triliun ditransfer ke Daerah dan Dana Desa serta 25,8% sisanya (sekitar Rp541,4 triliun) dialokasikan melalui Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Demikian sebagaimana dilansir dlaam siaran pers Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana.

 

Lebih lanjut, Presiden meminta kegiatan tahun 2016 yang telah direncanakan agar segera dilaksanakan, sehingga tidak terjadi penumpukan penyerapan belanja di akhir tahun. “Segera lakukan proyek-proyek dan kegiatan di tahun 2016 agar kegiatan pembangunan dapat mulai efektif berjalan pada Januari 2016,” tegas Presiden.

 

Penggunaan APBN harus Konkrit dan  Tepat Sasaran

 

Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, merupakan uang rakyat. Untuk itu Presiden berpesan agar anggaran tersebut digunakan sebaik-baiknya. “Mari jaga amanah rakyat dalam mengelola keuangan negara,” demikian ditegaskan Presiden Jokowi.

 

Sebelumnya, Presiden kembali meminta para Menteri dan Kepala Lembaga non Kementerian, juga Kepala Daerah agar meninggalkan pola kerja business as usual dan mencari terobosan baru guna memangkas kendala administratif, prosedural, dan birokrasi yang menghambat. Meski demikian, Presiden berpesan agar para Menteri dan Kepala Lembaga tetap mengecek secara detail Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) di K/L masing-masing agar program-program yang dilaksanakan konkret dan jelas, serta tidak ada lagi kalimat bersayap apalagi kalimat yang absurd muncul dalam program kegiatan di K/L-nya. 

 

“Saudara-saudara harus mengetahui dan paham betul kemana alokasi dana yang dikeluarkan dari uang rakyat yang menjadi tanggungjawab K/L Saudara,” kata Presiden. Dengan demikian, lanjut Presiden, para Menteri dan Kepala Lembaga akan lebih mudah mengendalikan serta memonitor penggunaan anggaran di K/L masing-masing. “Rakyat juga menjadi semakin mudah menangkap program apa yang sedang dikerjakan oleh Pemerintah,” ucap Presiden.

 

Pastikan Dana Transfer Daerah dan Dana Desa untuk Belanja yang Produktif

 

Sementara itu, berkaitan dengan dana APBN yang dikelola daerah, Presiden menginstruksikan agar para kepala daerah sungguh-sungguh  memastikan dan mengawal agar kegiatan pemerintahan berjalan sesegera mungkin di awal tahun anggaran agar perekonomian daerah bergerak lebih cepat. “Kawal pelaksanaan kegiatan agar dimulai sejak awal tahun anggaran, supaya perekonomian daerah bergerak lebih cepat,” kata Presiden.

 

Presiden juga meminta agar kualitas belanja daerah ditingkatkan dan benar-benar dimanfaatkan untuk program kegiatan yang memiliki nilai tambah yang besar bagi masyarakat. “Berikan porsi yang lebih besar kepada belanja yang lebih produktif, seperti belanja modal dan infrastruktur. Lakukan  efisiensi terhadap belanja operasional seperti belanja pegawai dan belanja barang,” tutur Presiden.

 

Insentif bagi Daerah Berprestasi

 

Pada kesempatan ini, Presiden menyerahkan Dana Insentif Daerah tahun 2016 kepada 66 Kepala Daerah yang merupakan Daerah Berprestasi Penerima Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2016, terdiri dari tujuh provinsi, 48 kabupaten, dan 11 kota. Prestasi ini secara tidak langsung mencerminkan keberhasilan pembangunan daerah sehingga Presiden merasa perlu untuk mengapresiasinya. “Saya ucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas prestasi yang diperoleh daerah Saudara,” ujar Presiden.

 

Besarnya dana insentif yang diterima ke 66 daerah tersebut beragam, yang terkecil sebesar Rp5 miliar hingga terbesar Rp45 miliar. "Kita ingin menginjeksi daerah-daerah yang mempunyai prestasi agar lebih cepat lagi pembangunannya dan daerah lain terta‎rik," ucap Presiden.

 

Pangkas Aturan Yang Menghambat

 

Presiden menjelaskan, bahwa kini terdapat 42 ribu peraturan baik berupa Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan lainnya. Peraturan-peraturan itulah, kata Presiden, yang menyebabkan keruwetan dalam pelaksanaan pembangunan. 

 

Tahun depan diharapkan dapat dipangkas setengah dari peraturan itu, begitu pula pada tahun berikutnya. "Aturan yang menghambat itu yang ingin kita hapuskan, kita revisi," pungkasnya. (Humas Kemensetneg)

 

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           1