"Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam membangun kerangka hubungan lebih kokoh antarkedua negara bertetangga," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Nur Hassan Wirajuda dalam sambutannya pada acara penandatanganan RUU tersbut.
Penandatanganan itu berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB setelah melalui pembahasan yang sangat intens sejak pukul 14.00 WIB dengan satu kali jeda.
Ketua Komisi I DPR RI Theo L Sambuaga yang memimpin rapat kerja itu menjamin RUU yang telah diratifikasi itu akan segera dikirim ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
Kepada ANTARA, Theo L Sambuaga mengatakan sedikitnya ada lima butir strategis dalam kerangka kerja sama keamanan ini yakni pencegahan dan pemberantasan terorisme maupun kejahatan internasional, pemeliharaan keamanan maritim bersama, proliferasi senjata pemusnah, dan tidak membenarkan wilayah masing-masing menjadi arena tumbuhnya separatisme.
"Dengan perjanjian ini terbuka peluang luas bagi kedua negara membangun kerja sama di berbagai bidang lainnya dengan prinsip saling menguntungkan, saling menghormati, dan tidak saling intervensi," tegasnya.
Satu-satunya fraksi yang telah menyatakan setuju tapi berhalangan hadir pada proses ratifikasi itu adalah Fraksi Partai Amanat Nasional.
http://www.antara.co.id/arc/2007/11/14/komisi-i-dpr-ratifikasi-kerjasama-keamanan-ri-australia/