Menciptakan Tertib Administrasi, Biro Ortala-AK Selenggarakan Sosialisasi Permensesneg

 
bagikan berita ke :

Senin, 29 Februari 2016
Di baca 1071 kali

"Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 19 Tahun 2015 ini berlandaskan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan dan Perjalanan Dinas pada Satuan Kerja Bagian," ujar Nandang Haris, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja, Senin (29/2).

Sosialisasi Permensesneg Nomor 19 Tahun 2015 ini dimaksudkan untuk dijadikan acuan, baik bagi para pejabat atau pegawai yang terkait dengan pengelolaan anggaran maupun bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan kegiatan di Satuan Organisasi masing-masing.

"Sosialiasi ini juga bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan meningkatkan kelancaran dalam pelaksanaan anggaran serta keseragaman dalam mekanisme pembayaran, pertanggungjawaban honorarium, uang lembur, uang makan dan perjalanan dinas", lanjut Nandang.


Hadir sebagai pembicara Nandang Haris, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja,  Mohd. Subekhi, Kepala Bagian Dukungan Administrasi Pelaksanaan Anggaran, Biro Keuangan Sekretariat Kementerian serta Agus Salim selaku moderator dan dihadiri pula oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0