Menciptakan Tertib Administrasi, Biro Ortala-AK Selenggarakan Sosialisasi Permensesneg
"Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 19
Tahun 2015 ini berlandaskan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun
2012 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur,
Uang Makan dan Perjalanan Dinas pada Satuan Kerja Bagian," ujar Nandang
Haris, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja, Senin
(29/2).
Sosialisasi Permensesneg Nomor 19 Tahun 2015 ini
dimaksudkan untuk dijadikan acuan, baik bagi para pejabat atau pegawai yang
terkait dengan pengelolaan anggaran maupun bagi seluruh unit kerja di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan kegiatan di Satuan
Organisasi masing-masing.
"Sosialiasi ini juga bertujuan untuk
menciptakan tertib administrasi dan meningkatkan kelancaran dalam pelaksanaan
anggaran serta keseragaman dalam mekanisme pembayaran, pertanggungjawaban
honorarium, uang lembur, uang makan dan perjalanan dinas", lanjut Nandang.
Hadir sebagai pembicara Nandang Haris, Kepala Biro
Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja, Mohd. Subekhi, Kepala Bagian Dukungan
Administrasi Pelaksanaan Anggaran, Biro Keuangan Sekretariat Kementerian serta
Agus Salim selaku moderator dan dihadiri pula oleh pejabat/pegawai di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. (Humas Kemensetneg)