Untuk itulah, pada hari, Selasa 15 Maret 2016, sebelum mengikuti Rapat Terbatas
(Ratas) di Kantor Presiden, Menkominfo memimpin rapat yang dihadiri oleh
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan yang juga merangkap sebagai Direktur
Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan
perwakilan dari angkutan berbasis aplikasi di Gedung Kementerian Kominfo.
Â
"Intinya, ada aturan Undang-Undang, tapi ada fakta aspirasi masyarakat yang menginginkan layanan transportasi umum yang lebih nyaman dan terjangkau," ucap Menkominfo. Demikian dilansir dari Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana,
Pada prinsipnya, ucap Menkominfo, pihak-pihak yang terkait bersepakat untuk
menyelesaikan masalah angkutan ini dalam tatanan yang ada, dimana angkutan
berbasis aplikasi juga harus dapat beroperasi. "Ada ijin yang sedang
diproses di Kementerian Koperasi (KUKM)," ucap Menkominfo.
Untuk mengetahui dan mempercepat proses izin angkutan berbasis aplikasi di
Kementerian KUKM, Menkominfo berjanji akan memantau langsung proses perizinan
agar dapat diselesaikan dengan rapi.
Menkominfo mengatakan, bahwa kepentingan dari kedua belah pihak, yakni taksi
konvensional dan taksi berbasis aplikasi harus ditampung. "Karena ini kan
kepentingan supir taksi konvensional dan juga kepentingan masyarakat, jadi
semua kita tampung," kata Menkominfo.
Menkominfo juga telah melaporkan kepada Presiden Jokowi tentang permasalahan
ini dan berjanji akan menyelesaikannya dalam waktu yang tidak lama, dengan
melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyesuaian
aturan-aturan pada tingkat peraturan menteri agar sesuai dengan kondisi yang
terjadi saat ini.
Â
"Dalam waktu beberapa saat akan selesai, jadi tidak hiruk pikuk lagi, dan masih bisa menikmati layanan dengan lebih baik, lebih nyaman dan lebih terjangkau" tutup Menkominfo. (Humas Kemensetneg)
Â