MenPANRB: Pemerintah Tak Mungkin Tabrak UU Untuk Angkat Honorer K2

 
bagikan berita ke :

Kamis, 04 Februari 2016
Di baca 672 kali

Namun Yuddy menegaskan bahwa pihaknya terus membuka komunikasi dengan para eks tenaga honorer kategori 2 (K2) yang meminta diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kalau saya terabas undang-undang, saya dipenjara. Saya tidak bisa mengorbankan jajaran Kementerian PANRB, sementara oknum-oknum yang selama ini mengutip keuntungan dari percalonan PNS ini melenggang dan tertawa,” kata Yuddy Chrisnandi saat menerima kunjungan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I), di Kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.

Menteri Yuddy menegaskan tuntutan tenaga honorer K2 ini sebenarnya bisa dipenuhi asalkan ada ketersediaan anggaran dan ada payung hukum yang jelas. Tapi sampai saat ini tidak ada alokasi anggaran dan payung hukum untuk bisa mengakomodasi tuntutan tersebut. “Di APBN tidak ada anggarannya dan payung hukumnya pun tidak ada,” ujarnya.

Dia menegaskan Kementerian PANRB sudah dengan penuh kesungguhan untuk mencari jalan keluar, antara lain dengan mengupayakan ke Kementerian Keuangan soal alokasi anggaran untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Selain itu juga membuat rencana penyelesaian dalam bentuk road map seperti diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Surat menyuratnya ada, semua lengkap sebagai bentuk upaya kita,” katanya.

Menurut Yuddy juga mengatakan bahwa dirinya sudah berusaha mencari celah kewenangan ataudiskresi yang bisa digunakan Menteri PANRB untuk dijadikam payung hukum menyelesaikan persoalan ini. Tetapi tidak ada jalan yang bisa ditemukan. Seperti diketahui dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, jelas mencantumkan bahwa pengangkatan CPNS tidak mungkin dilakukan secara langsung.

Keputusan Menteri tidak bisa melebihi peraturan pemerintah atau undang-undang. “Saya sudah menggunakan kewenangan maksimal. Tapi tidak mungkin kalau tidak ada payung hukum dan tidak ada anggaran,” ujar Guru Besar Ilmu FISIP Universitas Nasional tersebut.

Ditambahkan, kalaupun pemerintah terus didesak mengabulkan keinginan tenaga honorer K2, posisi pemerintah tidak mungkin menabrak aturan. “Kami didesak seperti apa saja tidak mungkin, karena memang anggarannya tidak ada. Kalaupun anggarannya ada, payung hukumnya juga harus tersedia,” imbuh Yuddy seraya menambahkan bahwa untuk membuat payung hukum ini Dewan Perwakilan Rakyat sangat berperan.

Secara pribadi, yuddy menyadari jawaban pemerintah ini mungkin tidak diharapkan oleh tenaga honorer K2. “Tapi inilah yang bisa saya sampaikan,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu Forum Honorer Kategori 2 dipimpin Ketua Titi Purwaningsih, Koordinator Wilayah Jawa Barat Imam Supriyatna, Koordinator Wilayah Sumatera Selatan Syahrizal, dan Iwan Ali Darmawan sebagai Advokasi FHK2I.

Titi Purwaningsih dalam kesempatan itu menyatakan dapat memahami posisi Menteri PANRB yang harus taat pada undang-undang. Kendati demikian dia berharap agar pemerintah mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PNS. “Kami minta pengabdian kami dihargai. Kami tidak mau tau, walaupun anggaran tidak tersedia serta payung hukum tidak ada, kami minta untuk diangkat menjadi PNS,” ujarnya.

Titi juga mengungkapkan bahwa para tenaga honorer K2 akan melakukan aksi demo di Istana Negara pada 8 – 12 Februari 2016 mendatang.

Menanggapi ini, Yuddy berharap agar aksi menyampaikan aspirasi berjalan lancar dan damai. “Hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi,” terangnya. (vd/HUMAS MENPANRB)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0