Mensesneg: APIP sebagai “Early Warning System”

 
bagikan berita ke :

Rabu, 24 Februari 2016
Di baca 869 kali

Dalam pembukaannya, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan, bahwa rapat kerja tersebut untuk melaksanakan Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang mengamanatkan untuk melakasanakan sosialisasi mengenai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

 

“Dalam rapat kerja ini peserta diharapkan memperoleh pemahaman dan persamaan persepsi mengenai peran inspektorat sebagai APIP di lingkungan kementerian Sekretariat Negara,” terang Setya.

 

APIP berperan untuk penajaman fungsi assurance atau penjaminan dan konsultasi APIP dalam mengawal program dan upaya pencegahan korupsi.

 

Dalam perannya sebagai assurance, APIP melakukan audit dan memberikan saran koneksi atau perbaikan apabila ditemukan penyimpangan. Disamping menghasilkan sarana atau rekomendasi yang mempunyai impact jangka pendek, peran ini juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi organisasi, melalui pemberian rekomendasi yang berdampak jangka menengah maupun jangka panjang.

 

Selain sebagai assurance, APIP diharapkan dapat menjalankan peran sebagai konsultan. Melalui pelaksanaan peran sebagai konsultan inilah, Inspektorat Kemensetneg diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang bersifat “preventive early warning”.

 

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, turut hadir dan memberikan arahan dalam rapat kerja tersebut. Pratikno menjelaskan, bahwa sudah beberapa kementerian/lembaga yang memberikan penghargaan kepada Kemensetneg terkait pelaporan keuangan diantaranya:

 

1.   Penghargaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan,

2.   Penghargaan dari kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, dan

3.   Penghargaan dari Kementerian Keuangan.

 

Dalam arahannya, Pratikno mengatakan, bahwa Presiden berkali-kali berpesan agar mereka yang bekerja di lingkungan istana, harus menjadi tauladan dan menghindari kesalahan sekecil apapun.

 

“Kita harus zero tolerance terhadap kesalahan apalagi terkait dengan akuntabilitas penggunaan keuangan negara, seluruh unit yang ada di kementerian harus bekerja keras, manajemen harus kita perkuat,” ujar Pratikno.

 

Mengawal pra audit harus dilakukan sejak awal perencanaan karena pemborosan, inefisiensi, bahkan korupsi yang sistematik tersebut dimulai sejak perencanaan. Oleh karena itu, tugas Inspektorat harus mengawal sejak perencanaan dimulai. Selain itu, Mensesneg membentuk Staf Khusus Bidang Tata Kelola Pemerintahan yang dapat bersinergi dengan Inspektorat untuk melakukan tugas tersebut.

 

Tugas APIP menyajikan dashboard real time, bukan untuk mengoreksi kegiatan yang sudah terlaksana. APIP diharapkan dapat menjadi navigasi dan early warning system bagi kementerian.

 

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan piagam audit internal (internal audit carter) yang berisi pengakuan dan komitmen pimpinan terhadap pengawasan di lingkungan Kemensetneg.

 

Rapat Kerja tersebut dihadiri oleh kurang lebih 200 peserta yang terdiri dari, Pimpinan Organisasi, Pengelola Anggaran dan Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa pada tiap-tiap Unit Satuan Kerja serta Badan Layanan Umum di Kemensetneg. (Humas Kemensetneg)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           1