Sekitar 9000 orang pengunjuk rasa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Buruh Sejahtera Indonesai (KSBSI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), sekitar pukul 11.00 WIB, menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta. Sekitar pukul 16.00 WIB pengunjuk rasa melalui perwakilannya diterima oleh Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Ketenagakerjaan di Gedung Utama Kemensetneg.
Â
Perwakilan serikat buruh mendesak Pemerintah untuk membatalkan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan minimum. “tolak atau cabut PP 78 Tahun 2015 dan naikkan upah minimum sebesar 25%†tegas M. Rusdi pada pertemuan tersebut. Perwakilan serikat buruh menolak PP 78 Tahun 2015 karena meresa tidak diajak berunding oleh Pemerintah untuk menentukan upah minimum. Selain itu perwakilan buruh juga ingin mendengarkan secara langsung jawaban dari pemerintah mengenai tuntutan serikat buruh dari berbagai konfederasi yang disampaikan selama ini.
Â
Dalam pertemuan tersebut, Menaker menjelaskan bahwa Pemerintah sudah melakukan dialog dan membangun komunikasi dengan serikat buruh mengenai penetapan PP 78 Tahun 2015 “Pemerintah ingin mengembalikan kebijakan mengenai upah minimum pada khittahnya yaitu melalui perundingan Bipartit sebagai jaring pengaman dan mewajibkan perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah†tegas Menteri Kenegakerjaan,  Hanif Dhakiri kepada perwakilan buruh.
Â
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden telah memberikan instruksi khusus untuk memonitor dan menerima perwakilan buruh serta akan meneruskan aspirasi buruh tersebut kepada Presiden secepatnya, “Saya selaku Menteri Sekretaris Negara bertanggung jawab untuk meneruskan aspirasi tersebut kepada Presiden secepatnya†terang Mensesneg Pratikno kepada seluruh perwakilan buruh yang diterimanya sore ini.  (Humas Kemensetneg)