“Berkaitan
dengan Renstra Kementerian Sekretariat Negara 2015-2019, kami sampaikan
bahwa penyusunan Rencana Kerja Tahun 2016 telah kami lakukan
berdasarkan Renstra tersebut. Ini sekaligus menjadi tanggapan kami atas
kesimpulan pertama dari lima kesimpulan yang kita sepakati pada Raker
tanggal 2 Februari 2015 lalu.
Lebih lanjut Mensesneg mengatakan bahwa akan melakukan proses penyempurnaan penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya pencegahan tumpang tindih.
“Kami telah merancang sistem informasi peraturan perundangan undangan. Sistem ini berbasiskan pada mekanisme editing bersama (shared editing) dan mekanisme penelusuran (document tracking)â€, lanjut Mensesneg.
Pembangunan sistem itu ditargetkan akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Anggaran KHN dan UKP-PPP Tak Lagi di Setneg, Anggaran KSP Masuk Setneg
Mensesneg dalam paparannya juga menjelaskan bahawa Pagu Indikatif Kemensetneg Tahun Anggaran 2016 tidak lagi terdapat anggaran untuk Satker KHN dan UKP-PPP.
Sedangkan anggaran untuk Kantor Staf Presiden yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015, saat ini sedang dalam proses pembentukan sebagai satker pada Bagian Anggaran 007 Kementerian Sekretariat Negara.
“Saat ini anggarannya belum tertampung pada Pagu Indikatif Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2016â€, pungkas Mensesneg. (Humas Kemensetneg)
Lebih lanjut Mensesneg mengatakan bahwa akan melakukan proses penyempurnaan penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya pencegahan tumpang tindih.
“Kami telah merancang sistem informasi peraturan perundangan undangan. Sistem ini berbasiskan pada mekanisme editing bersama (shared editing) dan mekanisme penelusuran (document tracking)â€, lanjut Mensesneg.
Pembangunan sistem itu ditargetkan akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Anggaran KHN dan UKP-PPP Tak Lagi di Setneg, Anggaran KSP Masuk Setneg
Mensesneg dalam paparannya juga menjelaskan bahawa Pagu Indikatif Kemensetneg Tahun Anggaran 2016 tidak lagi terdapat anggaran untuk Satker KHN dan UKP-PPP.
Sedangkan anggaran untuk Kantor Staf Presiden yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015, saat ini sedang dalam proses pembentukan sebagai satker pada Bagian Anggaran 007 Kementerian Sekretariat Negara.
“Saat ini anggarannya belum tertampung pada Pagu Indikatif Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2016â€, pungkas Mensesneg. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?