Ada beberapa pertanyaan penting yang diajukan oleh komisi II DPR RI untuk Kementerian Sekretariat Negara RI. Dalam kesempatan tersebutlah dijawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Komisi II DPR RI dan Rapat Kerja menghasilkan kesimpulan sementara yang disepakati oleh kedua belah pihak, kesimpulannya yaitu:
1. Komisi II DPR RI mendesak kepada Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara untuk segera memproses penyelesaian Rancangan Undang-Undang yang diinisiasi oleh Pemerintah khususnya yang menjadi Prioritas Program Legilasi Nasional Tahun 2011, diantaranya RUU tentang Pemerintahan Daerah, Desa, Pemilu Kepala Daerah, Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Pemerintah yang diperintahkan Undang-Undang khususnya terkait dengan kepentingan pelayanan publik dan Pemerintahan Daerah.
2. Terkait dengan Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2010 di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang memberikan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Komisi II DPR RI juga meminta kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang menjadi temuan BPK. Komisi II DPR RI juga meminta kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk meningkatkan perannya dalam mengkordinir satuan kerja yang mencangkup dalam Bagian Anggaran 007 dalam rangka peningkatan kualitas manajemen tata kelola dibidang keungan dan pengadministrasiannya, sehingga opini BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian Sekretariat Negara (Bagian Anggaran 007) bisa meningkat menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
3. Komisi II DPR RI mendesak kepala Menteri Sekretaris Negara untuk merealisasikan seluruh Rekomendasi Panja Aset-Aset Negara, antara lain menyelesaikan saham 5% (lima persen) pada PT. Jakarta Internasional Expo melalui jalur hokum dan perkembangannya segera dilaporkan kepeda Komisi II DPR RI.
Rapat Kerja lanjutan akan dilaksanakan lagi untuk memperdalam pembahasan antara Kementerian Sekretariat Negara dengan Komisi II DPR RI, waktu dan tempat rapat lanjutan sesuai dengan keputusan kedua belah pihak. (Humas)
1. Komisi II DPR RI mendesak kepada Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara untuk segera memproses penyelesaian Rancangan Undang-Undang yang diinisiasi oleh Pemerintah khususnya yang menjadi Prioritas Program Legilasi Nasional Tahun 2011, diantaranya RUU tentang Pemerintahan Daerah, Desa, Pemilu Kepala Daerah, Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Pemerintah yang diperintahkan Undang-Undang khususnya terkait dengan kepentingan pelayanan publik dan Pemerintahan Daerah.
2. Terkait dengan Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2010 di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang memberikan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Komisi II DPR RI juga meminta kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang menjadi temuan BPK. Komisi II DPR RI juga meminta kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk meningkatkan perannya dalam mengkordinir satuan kerja yang mencangkup dalam Bagian Anggaran 007 dalam rangka peningkatan kualitas manajemen tata kelola dibidang keungan dan pengadministrasiannya, sehingga opini BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian Sekretariat Negara (Bagian Anggaran 007) bisa meningkat menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
3. Komisi II DPR RI mendesak kepala Menteri Sekretaris Negara untuk merealisasikan seluruh Rekomendasi Panja Aset-Aset Negara, antara lain menyelesaikan saham 5% (lima persen) pada PT. Jakarta Internasional Expo melalui jalur hokum dan perkembangannya segera dilaporkan kepeda Komisi II DPR RI.
Rapat Kerja lanjutan akan dilaksanakan lagi untuk memperdalam pembahasan antara Kementerian Sekretariat Negara dengan Komisi II DPR RI, waktu dan tempat rapat lanjutan sesuai dengan keputusan kedua belah pihak. (Humas)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?