Mensesneg Lantik Dua Staf Ahli Kemsetneg

 
bagikan berita ke :

Senin, 10 Maret 2014
Di baca 4553 kali

Adapun dua orang Staf Ahli yang dilantik adalah: Winata Supriyatna yang menjabat Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Otonomi Daerah. Winata sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Presiden. Sedangkan seorang lainnya yaitu Sihol Situngkir diangkat menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat.

“Saya meminta kepada Saudara Winata dan Saudara Sihol agar dapat terus mengedepankan prinsip, integritas,dan loyalitas, serta dedikasi terbaik. Pedomani Permensesneg No. 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara utamanya Pasal 864 yang berisikan rincian tugas dan tanggung jawab Staf Ahli Kementerian Sekretariat Negara”, ujar Mensesneg.

Pelantikan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22/M Tahun 2014. Acara pelantikan Staf Ahli Kementerian Sekretariat Negara yang merupakan Jabatan Eselon I, turut dihadiri juga oleh Ketua BPKP, Direktur Utama Jasa Raharja, serta para Pejabat dari Satuan Kerja di lingkungan Kemsetneg.

Alih jabatan dan promosi adalah keniscayaan bagi institusi yang berwawasan kemajuan, disamping itu sebagai upaya dalam peningkatan kinerja institusi yang makin kreatif dan makin inovatif.

Mensesneg  juga menyampaikan pesan dan harapannya kepada Staf Ahli yang baru dilantik. Kepada Winata, Mensesneg berpesan, “Saya minta agar Saudara dapat memberikan telaah kepada Menteri mengenai beragam tantangan pembangunan dan perkembangan lingkungan strategis ikhwal pembinaan dan pengembangan aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah. Secara khusus saya minta agar Saudara dapat memberikan masukan yang bersifat terobosan dan upaya meningkatkan profesionalisme, standardisasi, dan kompetensi aparatur negara khususnya setelah penetapan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”

“Kepada Saudara Sihol Situngkir, yang kurun waktu sekitar 2 tahun telah mengemban jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat, teruslah melanjutkan pemberian analisa yang kritis, konstruktif, dan komprehensif ikhwal pembangunan lingkungan strategis nasional, regional, maupun global yang berpengaruh positif pada kinerja pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat”, tambah Mensesneg.

Setelah melakukan pengambilan sumpah jabatan, para Staf Ahli tersebut juga diharuskan menandatangani Pakta Integritas, yang tak lain untuk mencegah tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (Humas/DAR)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0